Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menggelar Webinar Series Keuda Update Seri 8 Bertajuk Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah, Rabu (2/3/2022). (Jurnas/Puspen Kemendagri)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) mendorong Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah daerah (pemda).
Gerakan ini terus diperkuat usai penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada 25 Februari 2022.
Untuk menyosialisasikan SEB tersebut lebih dalam, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri menggelar Webinar Series Keuda Update Seri 8 Bertajuk "Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah", Rabu (2/3/2022).
Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, SEB bertujuan untuk mendorong produk dalam negeri, mempercepat serapan anggaran, serta memangkas birokrasi, sehingga proses pengadaan barang dan jasa menjadi lebih efektif dan efisien.
"Tentu surat edaran ini akan bisa terlaksana apabila kita semua memahami bagaimana isi surat edaran ini. Kemudian pemerintah daerah juga melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka pembentukan tim dan juga konsolidasi di internal pemerintah daerah. Kemudian OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait juga melakukan upaya-upaya sesuai dengan tujuan sebagaimana surat edaran," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).
ementara itu, selaku keynote speaker Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro memaparkan, pemerintah telah memastikan produk-produk dalam negeri menjadi prioritas utama dalam pembangunan di Indonesia. Kemendagri sangat mengapresiasi kebijakan dalam mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia.
Salah satu bentuk konkret dukungan tersebut, kata dia, telah diterbitkan berbagai aturan terkait kebijakan itu. "Pemerintah berharap kita semua bahu-membahu dari pusat sampai daerah agar 40% potensi pengadaan barang dan jasa itu kita dorong untuk mengupayakan dan memberdayakan produk-produk dalam negeri, yang tentunya penyedianya adalah kawan-kawan kita yang bergerak di UMKM maupun koperasi," tuturnya.
Suhajar melanjutkan, dari APBD sebesar kurang lebih Rp1.040 triliun, sekitar 52% di antaranya digunakan untuk pengadaan barang/jasa. Dari angka yang besar tersebut, pemerintah mendorong potensi pengadaan barang/jasa diarahkan minimal 40% untuk produk-produk dalam negeri.
Harapannya, upaya itu akan menggerakkan serta menumbuhkembangkan koperasi dan UMKM di seluruh penjuru Tanah Air. Baca juga: Mendagri dan Kepala LKPP Sepakat Minimal 40% Belanja Barang Jasa APBD dari UMKM.
"Kepala daerah agar berpihak kepada rakyat yang banyak, rakyat yang banyak itu ada di UMKM ini di antaranya. Jadi kalau 50% lebih dari 1.040 triliun lebih APBD provinsi, kabupaten/kota, itu untuk pengadaan barang dan jasa. Dan 40% di antaranya kita dapat arahkan untuk kawan-kawan kita yang berada pada sektor koperasi, UMKM yang mengolah produk dalam negeri," katanya.
KEYWORD :Kemendagri Pemda Pengadaan Barang dan Jasa Produk Dalam Negeri