Gedung KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan dua mobil mewah jenis Toyota Fortuner dan Mercedes-Benz yang diamankan saat Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (14/12).
Dua mobil mewah ini sebelumnya dibawa KPK saat OTT dalam kasus dugaan suap pada pengadaan tender proyek satelit pemantauan di Bakamla tahun 2016. "Dua mobil yang dibawa saat operasi tangkap tangan, sudah dikembalikan kepada pemilik mobil tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sayangnya, Febri masih merahasikan pemilik dua mobil mewah tersebut. Yang pasti, pengembalian mobil dilakukan karena memang tak ada kaitannya dengan dugaan suap pada pengadaan tender proyek satelit pemantauan di Bakamla tahun 2016. Pengembalian juga dilakukan mengingat kasus itu kini telah masuk tahap penyidikan.
"Karena pada saat itu diamankan karena pada OTT ditakutkan ada risiko-resiko, sehingga diamankan lebih dahulu. Jadi itu sudah dikembalikan setelah melewati tahap penyidikan," tutur Febri.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla yang dibiayai APBN-P tahun 2016. Keempatnya, yakni Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Edi Susilo Hadi, pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, serta Direktur Utama PT MTI Fahmi Darmawansyah.
Diduga sebagai penerima suap, Edi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Adami, Hardy, dan Fahmi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil OTT yang dilakukan Tim Satgas KPK di dua lokasi berbeda di Jakarta. Dalam OTT itu, tim Satgas juga mengamankan uang Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan Dollar Amerika dan Singapura.
KPK Fortuner Mercedes Benz