Herwin Wijaya | Sabtu, 17/12/2016 15:40 WIB
Jakarta - Empat mobil mewah milik tersangka Wali Kota Madiun, Bambang Irianto disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah pribadinya di Jalan Jawa, Kota Madiun, Jawa Timur, pada Jumat (16/12) malam.
Empat mobil yang disita adalah Hummer warna putih bernomor polisil B11RRU, Range Rover warna hitam bernomor polisi B111RUE, Jeep Rubicon bernomor polisi B11RUE, dan Mini Coopers warna putih bernomor polisi B1279CGY.
“Penyitaan dilakukan di rumah tersangka BI terkait kasus gratifikasi. Karena yang bersangkutan terjerat enam kasus yang berbeda,,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dilansir cnn.
Mobil-mobil tersebut lalu dibawa oleh penyidik KPK ke markas Detasemen C Pelopor Satuan Brimob Polda Jawa Timur yang berada di Jalan Yos Sudarso Nomor 90 Kota Madiun.
Dalam kasus gratifikasi, Bambang dijerat Pasal 12 huruf B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bambang Irianto adalah tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012. Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009-2012.
Bambang diduga menerima keuntungan dari proyek pasar karena memberi pinjaman kepada perusahaan pemenang tender. Perusahaan itu lalu menggunakan perusahaan anak Bambang sebagai penyalur barang-barang proyek.
KPK sebelumnya telah menyita sertifikat deposito senilai Rp7 miliar dan uang tunai Rp1 miliar terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. diduga turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaaan proyek pembangunan pasar melalui perusahaan miliknya, PT Cahaya Terang Satata.
KEYWORD :
Wali Kota Madiun Kasus Gratifikasi