Sabtu, 21/09/2024 09:43 WIB

Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Kementan Suntik On-Granting Rp1,18 Triliun

Dana jumbo sejumlah minimal Rp1,18 Triliun sepanjang 2022 siap disuntikkan.

Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian (Kapusluh) BPPSDMP Kementan, Bustanul Arifin Caya. (Foto: Ist)

SURABAYA, Jurnas.com – Melalui program Integrated Participatory Development an Management of Irrigation Project (IPDMIP) Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong peningkatan produktivitas sektor pertanian. Dana jumbo sejumlah minimal Rp1,18 Triliun sepanjang 2022 siap disuntikkan.

Komposisinya mengandalkan proposal anggaran baru tahun ini plus Luncuran TA 2021. Daerah pun semakin dimanjakan melalui wild card revisi pemengalokasiannya. Untuk itu, daerah harus memperhatikan alur administrasinya.

"Kementan akan terus merespon baik kebutuhan daerah dalam pengembangan pertaniannya. Sebab, daerah dengan potensinya menjadi kunci penting tercapainya ketahanan pangan nasional. Menjamin ketersediaan pangan murah berkualitas. Melalui program ini, permasalahan yang muncul di dalam masyarakat akan terus ditekan," kata Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo  beberapa waktu lalu.

Menyamakan frekuensi terkait serapan anggaran IPDMIP 2022, Kementan pun menggulirkan workshop Rekonsiliasi Keuangan On-Granting Proyek IPDMIP Triwulan I TA 2022. Digelar 10-12 Maret 2022, workshop tersebut dihelat di Novotel Samator East Surabaya Hotel, Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.

Adapun jumlah pesertanya sekitar 67 orang. Mereka berasal dari 57 kabupaten dan 10 Kepala Dinasi Pertanian Tanaman Pangan dan Hortukultura Provinsi. Agenda utamanya monitoring dan evaluasi anggaran hingga validasi dokumen keuangan reimbursment.

“Efektivitas pengajuan dan penggunaan anggaran tentu harus diperhatikan. Evaluasi secara rutin tentu dilakukan. Bagaimanapun, kami ingin memastikan anggaran yang tersedia benar-benar optimal dan efektif menaikkan produktivitas pertanian. Semua harus memiliki komitmen yang sama. Melakukan action penuh inovasi untuk perbaikan industri pertanian,” papar Mentan SYL.

Mendukung program IPDMIP 2022, amunisi besar memang siap ditembakkan Kementan. Hingga 8 Maret 2022, kebutuhan anggaran untuk mengakselerasi program pertanian berbasis irigasi mencapai Rp1,18 Triliun.

Anggaran tersebut disusun dari rekening rencana kerja dan anggaran (RKA) TA 2022 yang mencapai Rp438,64 Miliar. Pos dana lainnya berasal dari Luncuran TA 2021 yang mencapai Rp740,69 Miliar. Acuannya tentu surat komitmen yang dikirim oleh kabupaten atau provinsi.

“Ada goal besar yang harus ditopang oleh program IPDMIP saat ini. Selain ketahanan pangan secara kualitas dan kuantitas, harga yang muncul juga harus terjangkau. Dengan kapasitasnya, program IPDMIP akan efektif mendorong semuanya. Artinya, dana besar yang disuntikan sebagai investasi akan memberi impact positif," terang Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan Dedi Nursyamsi.

Lebih rinci, program juga semakin terakselerasi oleh sisa pagu hibah on-granting IPDMIP dari tahun sebelumnya. Saat ini sisa PHD mencapai Rp1,88 Triliun. Kanal sumbernya ada ADB/AIF sebesar Rp1,52 Triliun dan Rp355,13 Miliar dari IFAD.

Dari komposisi tersebut, ADB/AIF diperkirakan mampu menyerap Rp957,68 Miliar sepanjang 2022. Adapun IFAD diprediksi memiliki kemampuan serap Rp221,65 Miliar. Meski demikian, ada potensi sisa PHD Rp567,49 Miliar dari ADB/AIF dan IFAD Rp133,4 Miliar.

"Seluruh stakeholder harus memperhatikan pos anggaran untuk tahun ini. Sebab, Luncuran tahun sebelumnya harus terserap. Kami akan dorong daerah agar semakin proaktif untuk mengakselerasi programnya melalui support pendanaan," kata Sekretariat National Programme Management Unit (NPMU) PUPR LM Bakti.

Menjawab kebutuhan kecepatan serapannya, peluang revisi pengalokasian anggaran pun terbuka. Hanya saja, daerah harus memperhatikan regulasinya. Artinya, rencana komprehensif, rencana tahunan, nilai luncuran tahun sebelumnya, DPA, realisasi tahun berjalan, dan proyeksi hingga akhir tahun harus jelas. Informasi tersebut akan dibahas dalam KL dan DPJK. Sebagai acuan juga atas review Itjen Kemenkeu, pembahasan DJPPR, dan Pembahasan DJA hingga didapat DIPA Revisi.

“Alur administrasinya sudah baku. Kami akan membantu untuk mengecek kelengkapan administrasinya. Harapannya, tentu proses reimbursment berjalan lancar dan cepat. Kalau itu terjadi, program akan terealisasi dengan baik,” tutup Ekonom Kementerian Keuangan Adrian Kusuma Pratama.

KEYWORD :

IPDMIP Kementerian Petanian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :