Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai PT Indosat Tbk sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Kedua saksi itu bernama Riny Kusumawaty dan Miftah Agustini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikti melalui keterangan tertulis, Senin, (14/3).
Selain itu, KPK juga memanggil karyawan swasta Johan Tedja Surya dan mantan Direktur PT Behaestex, Faisol Abbdura`ud. Mereka diharapkan hadir untuk memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik.
Diketahui, dugaan penerimaan gratifika ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Saiful sendiri sudah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 5 Oktober 2020 lalu.
Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus Gratifikasi Pemkab Sidoarjo KPK Korupsi Indosat