Selasa, 29/04/2025 13:51 WIB

Dugaan Penipuan, Polda Metro Dalami Kasus Tambak Udang Babarafi

Polda Metro Jaya mendalami laporan kasus penipuan atau penggelapan investasi bodong udang vaname.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan berikan keterangan. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan kasus penipuan atau penggelapan investasi bodong udang vaname. Laporan tersebut telah diterima pada Rabu, 16 Maret 2022 lalu.

"Betul, laporan polisi sudah diterima. Ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, namun untuk sementara ini penyidik masih kumpulkan beberapa keterangan yang disampaikan pada saat pelapor membuat laporan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (18/3/2022).

"Tentu kedepan akan kita jadwalkan pemanggilan untuk lakukan lidik apakah apabila bukti dukungnya kuat sehingga bisa ditingkatkan penyidikan," sambungnya.

Sebelumnya, Direktur PT Babarafi Udang Vaname, Hendy Setiono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan kasus penipuan atau penggelapan investasi bodong udang vaname.

Kuasa hukum korban, Rinto Wardana mengatakan terdapat 25 orang yang telah menyerahkan surat kuasa terkait pelaporan kasus investasi bodong ini. Para korban mengikuti investasi udang vaname yang dimiliki Hendy Setiono sekaligus pemilik Baba Rafi sejak tahun 2018 lalu. Dalam perjanjian itu, mereka membuat kesepakatan yaitu dalam durasi 1-4 tahun mekanisme pembagian hasilnya 70 banding 30.

"Jadi 70 kepada korban, 30 nya itu ke Baba Rafi. Kemudian setelah pasca tahun keempat itu akan masuk ke tahun kelima, mekanisme pembagiannya juga berubah yaitu 50-50. Tapi dari 2018 itu tidak ada pembagian keuntungan seperti yang dijanjikan," kata Rinto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (16/3/2022).

KEYWORD :

Tambak Udang Investasi Bodong Polda Metro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :