Sabtu, 21/09/2024 10:19 WIB

LLDikti Wilayah III Pastikan Tunjangan Serdos Cair Akhir Maret

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Provinsi DKI Jakarta, Paristiyanti Nurwardani memastikan pencairan tunjangan sertifikasi pendidik (serdik) untuk para dosen di lingkungan LLDikti Wilayah III.

Proses pencairan sertifikat dosen (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Provinsi DKI Jakarta, Paristiyanti Nurwardani memastikan pencairan tunjangan sertifikasi pendidik (serdik) untuk para dosen di lingkungan LLDikti Wilayah III.

Untuk kebutuhan tersebut, Paris mengatakan pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp320 miliar, yang merupakan 90 persen lebih dari total keseluruhan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

"Saya memastikan anggaran sekitar Rp320 miliar dapat diproses dan cair setelah dosen-dosen melakukan pelaporan beban kerjanya. Kami selalu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima untuk pemangku kepentingan, yaitu para dosen dengan akuntabel dan transparan," kata Paris dalam keterangannya pada Selasa (22/3).

"Apabila terjadi permasalahan teknis, seperti telat menerima tunjangan, dipastikan hal ini dikarenakan kendala dalam hal administratif," lanjut Paris.

Dalam pembayaran tunjangan sertifikasi pendidik, terdapat proses dan alur yang harus dilalui. "Jadi tidak semudah lapor, lalu besoknya uang langsung masuk ke rekening," tambah dia.

Proses pelaporan beban kerja dosen (BKD) dilakukan dengan beberapa tahapan proses melalui aplikasi bernama Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) dan aplikasi SIBKD.

Dosen diharuskan mengisi aplikasi tersebut dan terus berkoordinasi dengan operator kampusnya apabila ada kendala teknis. Laporan BKD harus melalui verifikasi yang dilakukan oleh asesor BKD yang apabila belum sesuai dosen harus merevisi kembali.

Masing-masing perguruan tinggi melaporkan BKD para dosen ke LLDikti Wilayah III dengan melampirkan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari pimpinan perguruan tinggi.

Selanjutnya, tim sumber daya perguruan tinggi di LLDikti Wilayah III merekapitulasi laporan BKD perguruan tinggi, yang apabila kesimpulan pada laporan BKD belum memenuhi, dosen belum dapat dibayarkan tunjangannya.

Apabila semua syarat telah terpenuhi, akan dilanjutkan dengan pembuatan Surat Keputusan (SK) pembayaran. Proses selanjutnya adalah pengajuan Rencana Pencairan Dana (RPD) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Kemenkeu.

Hingga akhirnya, terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dan tunjangan ditransfer ke rekening para dosen.

"Dalam kasus tertentu, ada yang sudah menerima, ada juga yang belum, biasanya akibat terjadinya retur atau pengembalian dari bank. Hal ini dikarenakan misalnya ada perubahan nomor rekening atau data status yang belum diupdate pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI)-nya," tegas Paris.

Bagi para dosen di lingkungan LLDikti Wilayah III yang telah lulus Sertifikasi Pendidik Tahun 2021 dan telah melaporkan BKD dengan kesimpulan memenuhi, tunjangannya akan cair pada akhir Maret 2022.

Pada 21-22 Maret ini para dosen langsung mengambil buku rekening dan kartu ATM secara langsung di Kantor LLDikti Wilayah III, yang beralamat di Jalan SMA 14 Cawang, Jakarta Timur.

"Bagi para Dosen, teruslah tingkatkan kualitas dan kreatifitasnya dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi, untuk terus berkarya dan menghadapi tantangan ke depannya. Tentunya, jangan lupa untuk terus wajib melaporkan BKD-nya dengan tepat waktu, terus mengupdate data SISTER maupun PDDIKTI nya," ajak Paris.

Diketahui, seperti layaknya profesi lain, dosen juga menerima tunjangan tambahan dari pemerintah apabila telah memiliki sertifikasi pendidik, baik dosen PNS maupun non-PNS.

Sertifikasi Pendidik atau dikenal dengan Sertifikasi Dosen (Serdos) merupakan ujian khusus yang dilaksanakan untuk menentukan kapabilitas seorang dosen dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Sertifikasi dosen wajib diikuti oleh semua dosen di Indonesia, sebagai salah satu prasyarat dalam hal kenaikan jabatan akademik tertinggi. Setelah mendapat sertifikasi, artinya dosen tersebut sudah diakui sebagai dosen yang kompeten dan profesional dan akan mendapat tunjangan dari pemerintah.

Bagi dosen PNS, besaran tunjangannya ialah satu kali gaji pokok, sedangkan dosen non-PNS disesuaikan dengan penyetaraan/inpassing dan masa kerja.

Bagi dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor dan Lektor Kepala besaran tunjangannya adalah satu kali gaji pokok, sedangkan untuk dosen dengan jabatan akademik guru besar/professor besaran tunjangannya selain satu kali gaji pokok, akan ditambah dengan tunjangan kehormatan yang besarnya dua kali gaji pokok.

KEYWORD :

Sertifikat Dosen Serdos LLDikti Wilayah III Paristiyanti Nurwardani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :