Foto ahok datang ke pengadilan
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada sidang kedua, Selasa (20/12).
"Berdasarkan analisa yuridis seluruh alasan keberatan yang diajukan oleh terdakwa tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak, karena itu kami selaku penuntut umum memohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut, menolak keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum seluruhnya," kata Ketua Tim JPU Ali Mukartono pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa.Tim JPU juga memohon kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama berdasarkan surat dakwaan bernomor register perkara idm 147/jkt.ut/12/201.Dalam pembacaan tanggapan, Ali membantah bahwa proses persidangan dilakukan terlalu cepat karena tekanan massa. Menurut dia, pidato Ahok saat kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu sudah memenuhi unsur pidana. "Akibat adanya pidato di Kepulauan Seribu yang kemudian diunggah oleh Buni Yani di sebuah medsos memang menimbulkan dinamika, tapi bukan karena tekanan massa. Perkara ini sudah memenuhi Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP," kata Ali.sidang Ahok Penistaan Agama