Tersangka pornografi Dea Onlyfans di Polda Metro Jaya. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Tersangka kasus pornografi Dea OnlyFans memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan sekaligus wajib lapor yang dijadwalkan hari ini, Senin, 4 April 2022. Ia didampingi tim kuasa hukumnya, Herlambang Ponco dan Abdullah Syarifuddin tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.04 WIB.
"Hari ini pemeriksaan tambahan dan wajib lapor," ujar Dea kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (4/4/2022).
Dalam pemeriksaan tersebut, pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti membawa sejumlah barang bukti baru untuk diserahkan ke penyidik, salah satunya catatan rekening terkait penghasilan yang didapat dari video porno di situs OnlyFans.
"Bawa (catatan rekening)," jelasnya.
Sebagai informasi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Dea sebagai tersangka kasus pornografi terkait dengan konten porno yang diunggah di situs OnlyFans. Kepada penyidik, Dea mengaku telah membuat foto dan video syur selama satu tahun. Adapun beberapa video syur dibuat Dea bersama kekasihnya.
Melalui foto dan video syur tersebut, Dea mampu meraup penghasilan kurang lebih Rp15-20 juta per bulannya. Penghasilan itu digunakan Dea untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain Dea, kekasihnya yang bernama Dicky Reno Zulpratomo juga telah menjalani pemeriksaan pada Jumat, 1 April 2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan Dicky tak mengetahui video syur dibuatnya bersama Dea bisa tersebar luas ke situs OnlyFans. Sehingga penyidik belum bisa menetapkan Dicky sebagai tersangka.
Dea Onlyfans Tersangka Pornografi Wajib Lapor