
Kuasa Hukum Geo Dipa, Lia Alizia
Jakarta - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero PT Geo Dipa Energi (Geo Dipa) melaporkan dugaan permainan penanganan perkara di Mahkamah Agung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga terjadi kongkalikong pada penegak hukum terkait putusan MA yang membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Geo Dipa, Lia Alizia dan Heru Mardijarto dari Kantor Hukum Makarim & Taira S saat akan melaporkan dugaan permainan itu di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/12). Dengan putusan MA yang ditenggarai amis permainan, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTB) Patuha-Dieng terancam dikuasai pihak swasta, dalam hal ini yakni PT Bumi Gas Energi (BGE). Padahal, BANI telah memutuskan proyek itu digarap Geo Dipa. Saat perkara itu bergulir di MA, Nurhadi masih menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) MA."Kita mau mengajukan laporan ke KPK terkait dengan putusan MA yg membatalkan putusan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) dari Geo Dipa. Jadi kenapa kita laporkan, karena putusan MA ini dan prosesnya banyak kejanggalan," ujar Lia.Dalam pelaporannya ke KPK, ujar Lia, pihaknya sengaja datang membawa bukti-bukti terkait persoalan ini. KPK diharapkan dapat mencegah terjadinya kerugian negara yang sangat besar akibat masalah terkait PLTBP ini. "Sangat ironi saya pikir, padahal PLTPB ini merupakan aset negara," ungkap dia."Kami bawa bukti-buktinya. Semoga ini semua terbongkar dengan terang dan para oknum yang diduga telah sengaja ingin merugikan uang negara bisa diberantas," ditambahkan Lia. KEYWORD :Kongkalikong Proyek