Pembangkit tenaga listrik di Dieng
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut tuntas dugaan praktik korupsi yang dilakukan PT Geo Dipa Energi (Persero) (Geo Dipa) dalam proyek pengembangan pembangkit tenaga Panas Bumi di Dieng (Jawa Tengah) dan Patuha (Jawa Barat). Geo Dipa dianggap telah merugikan PT Bumi Gas Energi (BGE) sebagai investor proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Patuha.
"Kami meminta KPK untuk mengusut tuntas praktik korupsi yang jelas-jelas dilakukan oleh PT Geo Dipa. Sebab perusahaan BUMN ini menghambat program pemerintah dalam memenuhi ketersediaan listrik nasional," ujar Direktur Utama PT BGE, David Randing dilansir ant, Kamis (22/12).
Menurut dia, PLTP Dieng Jawa Tengah berkapasitas sebesar 2x60 MegaWatt untuk proyek Dieng #2 dan Dieng #3. Dan kapasitas sebesar 3x60 MegaWatt di Patuha Jawa Barat yaitu proyek Patuha #1, Patuha #2, dan Patuha #3, sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Dieng and Patuha Geothermal Project Development Nomor KTR 001/GDE/II/2005 pada tanggal 1 Februari 2005.
"Tindakan-tindakan perusahaan BUMN itu tidak hanya telah menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi negara, dan bagi PT. Bumigas Energi. Tetapi juga telah menghambat program pemerintah dalam pemenuhan pasokan listrik nasional yang implikasinya pada kerugian bangsa yang lebih besar," ungkapnya.
Ia menjelaskan, terdapat unsur-unsur yang diduga mempertegas praktik penipuan atas proyek Dieng-Patuha yang dilakukan Geo Dipa. Salah satunya, ada perjanjian yang menyatakan Perjanjian Kontrak PT Geo Dipa dengan PT BGE sebagai syarat mutlak berdasarkan Undang-Undang No.27/2003 untuk pengembangan proyek PLTP.
"Faktanya, Geo Dipa sampai detik ini tidak memiliki WKP dan IUP sebagaimana diwajibkan dalam UU No.27/2003. Akibatnya, pihak investor atau funder kami yang kedua CNT Hong Kong menilai proyek PLTP Dieng-Patuha tidak terjamin (unsecured/ Fraudness), sehingga mengundurkan diri," jelas David.
Pada hari yang sama, pihak Geo Dipa juga melapor ke KPK terkait dugaan permainan penanganan perkara di Mahkamah Agung. Diduga terjadi kongkalikong pada penegak hukum terkait putusan MA yang membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Kuasa Hukum Geo Dipa, Lia Alizia dan Heru Mardijarto dari Kantor Hukum Makarim & Taira S mengatakan, putusan MA yang membatalkan putusan BANI amis permainan, sehingga Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTB) Patuha-Dieng terancam dikuasai pihak swasta, dalam hal ini yakni PT BGE. Padahal, BANI telah memutuskan proyek itu digarap Geo Dipa. Saat perkara itu bergulir di MA, Nurhadi masih menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) MA.
"Kita mau mengajukan laporan ke KPK terkait dengan putusan MA yg membatalkan putusan BANI dari Geo Dipa. Jadi kenapa kita laporkan, karena putusan MA ini dan prosesnya banyak kejanggalan," ujar Lia kepada jurnas.com.
KEYWORD :Dieng-Patuha Pembangkit Listrik Panas Bumi