Minggu, 29/12/2024 08:24 WIB

Link Net Disebut Berikan Uang Fee ke Pejabat Pajak

Sidang kasus dugaan suap pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Perusahaan PT Link Net Tbk disebut pernah memberikan uang fee sebesar Rp700 juta kepada pejabat di Direktorat Pajak (Ditjen) Pajak. Pemberian itu disebut sebagai bentuk terima kasih perusahaan terkait pemeriksaan pajak tahun 2016.

Mulanya, jaksa mengonfirmasi saksi selaku anggota tim pemeriksa pajak, Yulmanizar terkait kegiatan pemeriksaan pajak pada PT. Link Net Tbk tahun 2016. Menurut Yulmanizar, pemeriksaan dilakukan pada tahun 2018.

"Itu selesainya karena itu agak lama pak ya, mungkin awal mulanya 2018 tapi selesainya 2019 akhir," kata Yulmanizar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (14/4).

Pemeriksaan dilakukan bersama Febrian selaku anggota, ketua tim pemeriksa Alfred Simanjuntak, dan supervisor Wawan Ridwan. Dari hasil pemeriksaan itu, nilai wajib pajak PT Link Net Tbk sejumlah Rp26 miliar.

"Dalam pemeriksaan pajak PT Link Net Tbk ini, apakah ada fee juga diterima?," tanya Jaksa.

"Ada pak," jawab Yulmanizar.

Yulmanizar mengatakan uang fee itu diberikan sebagai bentuk terima kasih dari pihak PT Link Net Tbk. Uang diberikan di kantor pusat Ditjen Pajak. Namun, ia mengaku tidak ada negosiasi terkait pemberian uang itu.

"Berapa tanda terima kasihnya?," tanya jaksa.

"Rp700 juta," kata Yulmanizar.

Kemudian uang itu dibagikan rata. Kepada tim pemeriksa pajak sebesar Rp350 juta dan sisanya untuk atasan, yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Untuk diketahui, Yulmanizar diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan pejabat DJP Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Dia dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alfred dan Wawan didakwa menerima suap total SG$1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SG$606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).

Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.

Sedangkan, Wawan juga didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang.

KEYWORD :

Suap Pengurusan Nilai Pajak KPK Link Net Yulmanizar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :