Tersangka dugaan korupsi minyak goreng (Foto: Dok Kejagung)
Jakarta, Jurnas.com - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atai minyak goreng.
Indrasari Wisnu tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp4,48 miliar. Data kekayaan Indra Wisnu diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik 2020 miliknya.
Dia melaporkan hartanya pada 19 Maret 2021 saat menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antarlembaga Kemendag.
Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Wisnu mempunyai harta bergerak dan harta tidak bergerak. Ia mempunyai tiga bidang tanah dan bangunan dengan estimasi nilai Rp3.350.000.000.
Dia juga tercatat memiliki dua kendaraan senilai Rp445,500 juta. Yakni motor Honda Scoopy keluaran 2016 dan mobil Honda Civic keluaran 2017.
Selain itu, ia tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp68,200 juta. Kemudoan memiliki kas dan setara kas senilai Rp872,960 juta. Dia memiliki utang Rp248,747 juta.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak goreng.
Empat tersangka itu ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; General Manager PT Musim Mas berinisial PT; dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA.
"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu dua alat bukti, sebagaimana pasal 184 ayat 1 KUHP, hari ini jaksa penyidik menetapkan tersangka," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa, (19/4).
Burhanuddin mengatakan para tersangka diduga melakukan permufakatan antara pemohonan dan pemberi izin untuk menerbitkan perizinan ekspor minyak goreng.
Selain itu, dikeluarkannya izin ekspor pada eksportir yang harusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.
Serta tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO (Domestic Market Obligation), yaitu 20 persen dari total ekspor
Para tersangka dikenakan Pasal 54 ayat 1 huruf ayat 2 huruf KUHAP. Kemudian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perdagangan 129 Tahun 2022, juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan Dalam Negeri dan sejumlah pasal lain.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Korupsi Minyak Goreng