Indriyanto Seno Adjo
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Polisi Militer Tentara (Puspom) diimbau dapat melakukan joint investigation dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus dugaan suap proyek satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Joint investigation dapat dilakukan sepanjang adanya dugaan keterlibatan anggota TNI dalam pemberian suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang terkait kasus ini.
"Sepanjang ada keterlibatan TNI maka regulasi berbasis kejahatan koneksitas ini yang harus dilakukan KPK dan TNI. Dapat dilakukan joint investigation diantara kedua lembaga ini sehingga bisa terungkap secara transparan tindak pidana korupsi di Bakamla. Apalagi bila ada dugaan pemberian suap, gratifikasi ataupun penyalahgunaan weeenang korupsi," ujar Pakar Hukum Pidana, Indriyanto Seno Adjo, Senin (26/12).Dikatakan Indriyanto, dalam penanganan kasus yang berhubungan dengan pihak yang tunduk dalam peradilan militer dan peradilan umum dapat dilakukan melalui koneksitas. Penyidikan terhadap orang yang tundik dalam peradilan umum ditangani KPK, sementara orang yang tunduk dalam peradilan militer menjadi wewenang Puspom TNI. Akan tetapi hakim yang menangani perkara ini di pengadilan berasal dari unsur militer dan umum."Sistem penyidikan diberikan pada otoritas masing-masing artinya keterlibatan TNI menjadi wewenang TNI hanya saja penanganan kasus ini di peradilan menjadi wewenang penuh peradilan Koneksitas yang biasanya terdiri dari mix judges kalau memang sudah ditentukan adanya TNI yang terlibat dan distatuskan sebagai tersangka," terang Indriyanto.Suap Bakamla Indriyanto Seno Adjo