Foto ahok saat menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan lokasi persidangan kasus dugaan penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari gedung bekas PN Jakarta Pusat ke auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. MA hanya sebatas menyetujui perpindahan lokasi.
"Iya wewenang ada di dia (PN Jakut), selaku pelaksananya. Terserah mau pindah kapan sesuai situasi dan kondisi. Dan MA sudah menyetujui (perpindahan lokasi persidangan kasus Ahok). Tapi sebetulnya, (perpindahan lokasi sidang) di bawah kendali PN Jakarta Utara, terserah dia mau kapan dipindahkan. Tapi yang jelas MA sudah menyetujuinya," ujar Kepala Humas MA, Suhadi saat dikonfirmasi, Senin (26/12).Baca Juga : Pekan Depan Sidang Ahok Dipindah ke Auditorium
Sementara itu, Sirra Prayuna, salah satu penasihat hukum Ahok mengaku belum mendapatkan kepastian soal lokasi sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjerat kliennya. Sebab, dalam undangan yang diterima dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bahwa lokasi sidang Ahok masih bertempat di gedung bekas PN Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada.
Baca Juga : Ini Alasan Jaksa Menolak Eksepsi Ahok
Sirra menegaskan, kepastian mengenai lokasi persidangan Ahok sangat diperlukan pihaknya untuk menyiapkan segala sesuatu. "Dari tim kuasa hukum kan perlu juga meninjau lokasi, untuk menyiapkan segala sesuatunya," tutur Sirra.
Sidang Ahok Mahkamah Agung