Kelompok ISIS
JAKARTA, Jurnas.com - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap lima warga Indonesia yang disebut sebagai fasilitator keuangan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Suriah. Mereka bekerja di Indonesia, Suriah dan Turki.
Tindakan ini sejalan dengan pertemuan ke-16 Counter ISIS Finance Group (CIFG) Koalisi Global untuk Memerangi ISIS. AS, Italia, dan Arab Saudi bersama-sama memimpin CIFG-yang terdiri dari hampir 70 negara dan organisasi internasional dan mengoordinasikan upaya melawan jaringan dukungan keuangan ISIS di seluruh dunia.
"AS, sebagai bagian dari Koalisi Global untuk Mengalahkan ISIS, berkomitmen mencegah ISIS mengumpulkan dan memindahkan dana di berbagai yurisdiksi," kata Wakil Menteri Keuangan AS untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan Brian Nelson dalam pernyataan.
Jurgen Klopp Tolak Tawaran Latih Timnas AS
Adapun kelima fasilitator tersebut yaitu, Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna dan Dini Ramadhani. Adapun, sanksi tersebut berupa pembekuan aset di AS dan larangan bagi warga Negeri Paman Sam untuk berurusan dengan mereka.
Kementerian Keuangan AS mengatakan, kelimanya berperan memfasilitasi perjalanan para ekstremis ke Suriah dan daerah lain di mana ISIS beroperasi, dan melakukan transfer keuangan untuk mendukung upaya kelompok tersebut di kamp-kamp pengungsi yang berbasis di Suriah.
Ditambahkan, jaringan tersebut mengumpulkan dana di Indonesia dan Turki, beberapa di antaranya digunakan membayar penyelundupan anak-anak keluar dari kamp dan mengirimkannya ke pejuang asing ISIS sebagai calon rekrutan.
Sumber: Al Arabiya
Jurgen Klopp Tolak Tawaran Latih Timnas AS
Warga Indonesia Fasilitator Keuangan ISIS Amerika Serikat