Persidangan di Jakarta Selatan
Jakarta - Dugaan upaya kriminalisasi terhadap mantan Direktur BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) Samsudin Warsa dinilai menghambat program 35 ribu MW yang menjadi prioritas Presiden Jokowi.
Melalui kuasa hukumnya, Heru Mardijarto mengatakan, berdasarkan uraian peristiwa dalam Surat Dakwaan dengan No. Reg. Perkara PDM-476/Jkt.Sel/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016, tidak ditemukan tindak pidana."Kami melihat tidak ada tindak pidana terkait kontrak yang ditandatangani klien kami," kata Heru, di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12).Baca juga :
Geo Dipa Tak Butuh Izin Garap Patuha dan Dieng
Heru menjelaskan, dalam konteks hukum panas bumi di Indonesia tidak mengenal istilah izin konsesi, melainkan kuasa pengusahaan. Dalam hal ini, GeoDipa merupakan perusahan yang dibentuk untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha. Hal tersebut mengacu pada surat PT Pertamina yang menunjuk GeoDipa.
Geo Dipa Tak Butuh Izin Garap Patuha dan Dieng
Baca juga :
Insan GeoDipa Kawal Sidang Eks Bos BUMN
Kemudian dipertegas kembali oleh pemerintah melalui Kepmen ESDM No.2789 K/30/MEM/2012 dan Kepmen ESDM No.2192 K/30/MEM/2014 yang berisi mengenai penegasan Kuasa Pengusahaan Panas Bumi Dieng dan Patuha kepada GeoDipa.Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, semua kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak diundangkannya UU Panas Bumi.
Insan GeoDipa Kawal Sidang Eks Bos BUMN
Kriminalisasi GeoDipa Direktur Geodipa Samsudin Warsa