Minggu, 24/11/2024 03:21 WIB

Kemendagri Bantah Adanya WNA Dibuatkan E-KTP untuk Pemilu

WNA dibuatkan E-KTP untuk kepentingan pemilu, dibantah Kemendagri

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah. (Puspen Kemendagri)

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh membantah informasi yang beredar di media sosial soal adanya warga negara asing (WNA) asal China yang dibuatkan e-KTP untuk kepentingan Pemilu 2024.

Menurut Zudan, informasi tersebut menggunakan berita pada 2020. "Ada framing menggunakan berita lama tahun 2020," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).

Zudan melanjutkan, sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 23 Tahun 2013 dijelaskan bahwa setiap WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diberikan e-KTP. "Tetapi, syaratnya sangat ketat. Harus memiliki KITAP. KITAP ini diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham," lanjut Zudan.

Dia lantas menjelaskan soal jumlah WNA yang sudah mengurus e-KTP. Berdasarkan data dari database di Dukcapil Kemendagri, saat ini lebih kurang 13.000 WNA yang sudah mengurus e-KTP.

"Jadi, tidak ada jutaan jumlahnya. Nah, WNA dari negara mana yang terbanyak ? Korea Selatan, Jepang, Australia, Belanda, China," ungkap Zudan. "Kemudian Amerika Serikat, Inggris, India, Jerman, dan Malaysia," lanjutnya.

Adapun informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa WNA tenaga kerja asing (TKA) asal China sudah mulai dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada agenda Pemilu 2024.

Informasi itu juga memuat link berita yang menyebutkan ada dugaan keterlibatan Dukcapil Kemendagri dalam pembuatan KTP palsu untuk WNA China. Informasi yang sama juga mengajak untuk membangun gerakan anti TKA dan Komunis China serta memboikot Pemilu 2024.

 

KEYWORD :

Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh WNA e-KTP Pemilu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :