Sabtu, 23/11/2024 13:55 WIB

Gugat Kejari-Polres-Kemenkeu, Pengusaha Bali Menang di Praperadilan

Gugat Kejari-Polres-Kemenkeu, Pengusaha Bali Menang di Praperadilan

Sidang praperadilan pengusaha asal Bali di PN Negara (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri (PN) Negara mengabulkan gugatan pengusaha asal Banyubiru, Jembrana, Muhammad Toyibi, terhadap Kejaksaan Negeri Jembrana, Polres Jembrana dan Kementerian Keuangan RI.

Toyibi sempat menjalani kurungan penjara selama tujuh bulan 15 hari, meski terbukti tidak bersalah. Karena itu, dalam sidang praperadilan, dia memohon ganti rugi selama dirinya ditahan.

Putusan sidang praperadilan memutuskan Toyibi tidak terbukti bersalah dalam perkara pemerasan sesuai ketetapan Mahkamah Agung. Permohonan gugatan praperadilan ganti kerugian dikabulkan PN Negara dengan Hakim tunggal Wajihatut Dzikriyah, pada Selasa (31/5).

Dalam amar putusan, hakim memutuskan para termohon yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Keuangan RI, harus memberikan ganti rugi sebesar Rp15.342.612. Termohon juga diwajibkan tunduk dan patuh terhadap penetapan pengadilan ini.

Sebelumnya, dalam gugatannya Toyibi memohon ganti rugi sebesar Rp22 miliar. Dihitung dari kerugian akibat menjalani penahanan selama 225 hari atau 7 bulan 15 hari.

Humas PN Negara Ni Putu Asih Yudiastri membenarkan adanya putusan praperadilan ganti kerugian yang digelar Selasa (31/5) siang. Setelah putusan praperadilan ini, menurutnya memang tidak ada upaya hukum lagi sehingga pihak termohon harus menjalani putusan.

Gugatan ini bermula dari Kasasi MA yang memutuskan bahwa Toyibi, terbukti tidak bersalah atas kasus pemerasan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bali. Sebelumnya Toyibi dalam sidang di PN Negara diputus bersalah dan pidana penjara selama dua tahun.

Selanjutnya, dalam Sidang Banding, Toyibi diputuskan tak bersalah. Termasuk upaya Kasasi yang dilakukan, menguatkan putusan Banding. Dan dalam putusan MA itu meminta agar Toyibi dibebaskan dari tahanan. Selama proses hingga putusan MA itu, Toyibi menjalani penjara 7,5 bulan dari putusan 2 tahun.

KEYWORD :

Pengusaha Bali Sidang Praperadilan Kejari Polres Kemenkeu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :