Gedung KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT. Berrys International, Raka Iman Topan, Jumat (30/12). Raka akan diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Raka Iman Topan akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hendriza Soleh Gunadi (HSG). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (30/12).
Selain Raka, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Ahmad Yani selaku PNS Sekda Pemerintah Kota Cimahi. Yani akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Cimahi dua periode yang menjabat pada 2002-2007 dan 2007-2012 M Itoc Tochija (MIT).
Dalam kasus ini, Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti dan Itoc diduga sebagai pihak penerima suap. Sementara Hendriza bersama satu pengusaha lainnya yaitu Triswara Dhanu Brata diduga sebagai pihak penerima suap. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan terpisah.
Atty dan Itoc diduga menerima suap Rp 500 juta. Kesepakatan suap yang akan diberikan kepada pasutri ini rencananya senilai Rp 6 miliar. Triswara dan Hendriza memberikan suap untuk proyek ijon pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi. Proyek itu bernilai Rp 57 miliar.
Atas perbuatan itu, Atty dan Itoc disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Triswara dan Hendriza disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Suap Cimahi