Ketua Umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (LPPC19-PEN), Arief Poyuono. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (LPPC19-PEN), Arif Poyuono, menilai bahwa fasilitas Kredit Bank Mandiri yang dikucurkan ke Group Titan yang saat ini macet diduga ada indikasi tindak pidana kejahatan korupsi
Menurut dia, soal Group Titan Infra Energi intinya mendapat fasilitas kredit sindikasi dari bank yang jumlah mencapai Triliunan Rupiah termasuk salah satunya, Bank Mandiri .
"Pada perjalanan kredit PT Titan macet diduga salah kelola yang masuk dalam katagori tindak pidana korupsi yang diawali dengan modus pengelapan dana hasil pinjaman Kredit sehingga sudah tepat Bank Mandiri meminta Bareskrim untuk memblokir rekening PT Titan," kata Arif saat dihubungi wartawan, Jumat (10/6).
Walau sekarang pembayaran angsuran Kredit sudah berjalan sesuai perjanjian meskipun begitu kolektibilitasnya tidak otomatis naik karena statusnya Kredit PT Titan masih dalam tahap restrukturisasi kredit
"Tapi untuk pembayaran gaji dan THR karyawan saat mau lebaran sudah dibuka atas permintaan Bareskrim karena dasar kemanusian dan hak yang wajib diterima oleh para karyawan PT Titan dan saat ini sudah dibuka blokirnya secara permanen untuk kebutuhan operasional untuk bayar gaji pegawai dan vendor/supplier sdh berjalan dgn normal lagi," kata mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini.
Menurutnya, masalah dugaan pengelapan dana dari Kredit sindikasi yang berpotensi merugikan bank Mandiri sebagai bank yang akan dirugikan oleh Debitur macam PT Titan, agar Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sudah sangat piawai dalam membongkar kasus kasus mega korupsi diharapkan segera melakukan penyelidikan kasus Kredit macet PT Titan tersebut .
"Kami mendukung langkah Bank Mandiri untuk melaporkan ke Bareskrim dugaan pengelapan dana di PT Titan," Arief Poyuono.
KEYWORD :
Kejagung Bank Mandiri Bareskrim kredit korupsi PT Titan Arief Poyuono