Kamis, 20/02/2025 05:25 WIB

Haposan Hutagalung: Pernyataan Arief Poyuono Merugikan PT Titan Infra Energy

Bahwa faktanya saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum membuktikan adanya tindak pidana penggelapan maupun tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan.

Kuasa Hukum PT Titan Infra Energy, Haposan Hutagalung. (Foto: Dok. JPNN)

Jakarta, Jurnas.com - PT Titan Infra Energy melalui kuasa hukumnya Haposan Hutagalung membantah pernyataan Arief Poyuono yang menduga fasilitas Kredit Bank Mandiri yang dikucurkan ke PT Titan Infra Energi sarat akan kejahatan korupsi.

Haposan menegaskan, pernyataan Arief Poyuono tendensius dan berpotensi merugikan dan merusak nama baik kliennya. Terlebih kasus tersebut proses hukumnya sampai sekarang masih berjalan.

“Bahwa faktanya saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum membuktikan adanya tindak pidana penggelapan maupun tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan,” kata Haposan dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan ke redaksi, Senin (13/6).

Haposan mengungkapkan, pihaknya saat ini juga tengah menempuh proses hukum lain dengan mengajukan permohonan praperadilan. Karenanya, dia menilai pernyataan Arief Poyuono sangat tidak berdasar dan terkesan menggiring opini publik tentang hal-hal yang sama sekali belum terbukti kebenarannya.

Terlepas dari itu, Haposan juga menegaskan jabatan Arief sebagai Ketua Umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (LPPC19-PEN), juga tidak berhubungan langsung dengan para pihak yang terlibat dalam permasalahan PT Titan.

“Bahwa Saudara Arief Poyuono yang disebut sebagai Ketua Umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (LPPC19-PEN), tidak berhubungan langsung dengan para pihak yang terlibat dalam permasalahan,” demikian tulis Haposan.Saat ini, PT Titan Infra Energy sendiri menempuh jalur hukum dengan menggugat praperadilan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Badan Reserse Kriminal Polri.

Pengajuan gugatan itu lantaran Titan menilai penyidikan, penggeledehan dan kemudian dibarengi dengan pemblokiran rekening milik Titan Grup merupakan perbuatan melanggar hukum.

Gugatan bernomor perkara 38/Pid.Pra/2022/ PN JKT.SEL., berlangsung perdana pada Senin (13/5) hari ini, setelah tertunda sebanyak dua kali. Tercantum dalan surat gugatan, para pemohon dari pihak Titan Grup adalah Darwan Siregar, selaku Presiden Direktur, Ailiy selaku direktur perusahaan.

Dalam sidang perdana itu, pihak pemohon diwakili Jhon SE Panggabean dan Suradi dari kantor pengacara Haposan Hutagalung and Partner. Sedangkan pihak termohon diwakili oleh Divisi Hukum Polri, Ikhwan Budiarto dan Khoiruzzaditaqun. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Anry Widio Laksono.

Dalam sidang perdana tersebut, Jhon menyampaikan, tindak kepolisian telah menyalahi prosedur hukum karena mereka menyidik ulang kasus yang sama yang sebelum telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 4 Oktober 2021. Namun, sesuai aturan yang berlaku, pembukaan perkara yang telah di-SP3 seharusnya melalui mekanisme praperadilan.

Pengacara Titan, Haposan Hutagalung, menegaskan bahwa gugatan pra peradilan itu sesuai hukum yang berlaku. Adalah wewenang pengadilan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan dan/atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan demi tegaknya hukum dan keadilan serta permintaan ganti kerugian.

 

KEYWORD :

PT Titan Infra Energy Haposan Hutagalung hak jawab Bank Mandiri penggelapan kredit




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :