Sabtu, 23/11/2024 14:47 WIB

Presiden Keluarkan Ketentuan Baru Pengangkatan Direksi BUMN

Presiden keluarkan ketentuan baru pengangkatan direksi BUMN

Gedung Kementerian BUMN. (Foto. dok. Jurnas/ist)

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertegas ketentuan pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMN. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022, Salah satu poinnya mengenai daftar dan rekam jejak calon direksi sebelum diangkat Menteri BUMN atau pemegang saham.

Beleid ini merupakan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Aturan ini diterbitkan Kepala Negara pada 8 Juni 2022.

Dalam aturan ini, ada ketentuan yang mewajibkan Menteri BUMN melakukan sejumlah langkah terbaik saat menunjuk dewan direksi perusahaan pelat merah. Ketentuan yang dimaksud di antaranya, pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk Persero dan Menteri untuk Perum.

Pengangkatan direksi sebagaimana dimaksud, Menteri menetapkan daftar dan rekam jejak calon direksi. "Dalam daftar dan rekam jejak yang dimaksud, Menteri meminta masukan dari lembaga atau instansi pemerintah terkait," tulis ketentuan tersebut dikutip, Senin (13/6/2022).

Kemudian, Menteri BUMN juga dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan atau Menteri Teknis. Sementara itu, ketentuan yang mengikat Direksi BUMN di antaranya harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pemerintah.

Kemudian, anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik, calon atau anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah atau kepala/wakil kepala daerah.

KEYWORD :

Presiden Joko Widodo Menteri BUMN Direksi BUMN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :