Tahanan KPK
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin dituntut pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai, Dodi telah terbukti menerima suap terkait pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2021.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16/6). Sementara itu, Dodi mengikuti persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin berupa pidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa KPK Surya Dharma Tanjung saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa juga menuntut majelis hakim agar menghukum Dodi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar subsider dua tahun penjara.
Selain itu, jaksa menuntut agar hak politik Dodi dicabut selama lima tahun.
"Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Dodi menerima suap sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy. Putra sulung mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ini aktif meminta fee sejak baru saja dilantik sebagai bupati pada 2017 lalu.
Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK Bupati Musi Banyuasin Kasus Suap Dodi Reza Alex Noerdin