Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani. (Humas Ditjen Bea Cukai)
Jakarta, Jurnas.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyebutkan, saat ini pemerintah tidak berencana mengenakan cukai untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) , ban karet dan deterjen. Sebelumnya muncul wacana bawa Kemenkeu sedang mengkaji rencana perluasan obyek kena cukai untuk tiga barang seperti ban karet,
BBM serta detergen dalam rangka mengurangi tingkat konsumsi. "Kami tegaskan tidak ada implementasi cukai untuk ban, BBM dan deterjen. Itu tidak ada sama sekali. Kita tidak bisa sembarangan," ujarnya dalam Media Briefing Kebijakan & Kinerja DJBC, Jumat (17/6/2022).
Dengan demikian, jika tidak kena cukai, seharusnya harga BBM tidak mengalami perubahan. Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting juga mengatakan, bahwa belum ada pembahasan terkait penerapan cukai untuk BBM kepada Pertamina.
"Sampai saat ini belum ada pembahasan dengan Pertamina. Menurut info yang kami dapat, hal tersebut masih merupakan kajian internal Kemenkeu yang penerapannya pasti akan dikoordinasikan dengan para pihak," ungkap Irto kepada MPI beberapa waktu lalu.
Adapun hingga 18 Juni 2022, harga BBM khususnya untuk Pertamina masih belum berubah. Harga Pertalite masih dibanderol Rp 7.650 per liter dan harga Pertamax dipatok Rp 12.500 hingga Rp 13.000 per liter.
Manggung Bareng Suki Waterhouse, Hayley Williams Pesembahkan Lagu Twilight untuk Robert Pattinson
Sebelumnya Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam Rapat Panja Asumsi Dasar Banggar DPR RI, Senin (13/6) mengutarakan, rencana perluasan obyek kena cukai. Hal itu dilakukan karena potensi penerimaan negara dari sisi kepabeanan dan cukai masih dapat dioptimalkan melalui ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).
Dalam paparannya, Febrio mengatakan ada tiga pengelompokan barang kena cukai, yaitu existing, persiapan dan kajian. Adapun tiga barang yang kena cukai yang sedang berlaku yaitu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol.
Sedangkan barang-barang yang sedang dalam tahap persiapan pengenaan cukai adalah plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Sementara barang-barang yang masih dalam tahap kajian adalah ban karet, BBM, dan detergen.
Namun Febrio tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai waktu dan kapan kebijakan pengenaan cukai terhadap barang seperti ban karet, BBM, dan detergen itu kapan akan diterapkan
KEYWORD :
Bea dan Cukai Askolani Kemenkeu BBM