Tahanan KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin mengondisikan hasil audit terkait laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.
Dugaan tersebut diselisik tim penyidik KPK saat memeriksa Rahmat Yasin sebagai saksi pada Kamis (23/6). Dia diperiksa untuk tersangka Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin yang tak lain adalah adiknya.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya pembahasan bersama antara saksi dengan tersangka AY (Ade Yasin) dalam persiapan untuk mengondisikan laporan hasil audit pemeriksaan Tim Audior BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/6).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Ade Yasin diduga menyuap empat pegawai BPK perwakilan Jabar sekitar Rp 1,9 miliar.
Suap tersebut dimaksudkan agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.
Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Rizki Taufik sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara tersangka penerima suap yakni empat pegawai BPK perwakilan Jabar, yakni Kasub Auditorat Jabar III Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, dan dua orang pemeriksa dari BPK perwakilan Jabar atas nama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
KPK Bupati Bogor Ade Yasin Suap Laporan Keuangan BPK Jabar