Minggu, 24/11/2024 21:08 WIB

Lembaga Masyarakat Adat Papua Dukung Pemekaran Provinsi Papua, Ini Alasannya

LMA tidak keberatan apabila 7 wilayah adat di Papua menjadi 7 Provinsi.

Webinar membahas pemekaran daerah otonomi baru di Papua

Jakarta, Jurnas.com - Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua, mendukung Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua. Adapun wilayah untuk DOB tersebut adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Ketua LMA Papua, Lenis Kogoya mengatakan hal tersebut dalam diskusi daring bertema "Pemekaran Daerah untuk Orang Asli Papua" yang diadakan oleh Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin, (27/6/22).

Lenis menyebut sebenarnya, tiga daerah di atas sudah sejak lama menginginkan pemekaran Provinsi. Daerah Papua Selatan misalnya, sudah menunggu bertahun-tahun agar terealisasi pemekaran.

Sementara itu, di daerah Papua Tengah, pernah terjadi perang karena isu pemekaran. Di Pegunungan Tengah, kata Lenis, masyarakat memang menginginkan pemekaran, tetapi lebih pada pemekaran Kabupaten ketimbang Provinsi.

"Selama ini yang kami tuntut adalah Kabupaten, tetapi yang muncul Provinsi. Nah, karena itu, masyarakat merasa berterima kasih karena kalau Provinsi muncul, berarti Kabupaten juga muncul," jelasnya.

Meski begitu, Lenis tak menampik pro-kontra di tengah masyarakat terkait rencana pemekaran itu sendiri. Hal itu dinilai wajar di era demokrasi seperti sekarang sehingga tidak perlu disikapi secara berlebihan.

Ia menyinggung peran LMA untuk mengurai ketegangan di tengah-tengah masyarakat. "Tugas LMA adalah memberi kedamaian di tengah perbedaan ini" kata Lanis.

Lenis melanjutkan, LMA sendiri memiliki peran strategis untuk mengawal seluruh program Pemerintah yang diatur dalam sejumlah Undang-Undang. Ia pun meyakini LMA akan selalu menjadi garda terdepan untuk memastikan proses pembangunan yang sesuai dan menjawab kebutuhan masyarakat.

"Peraturan Pemerintah Provinsi Papua, kami Lembaga ada ini juga dilindungi oleh UU Otsus untuk mengawal program Pemerintah pusat maupun daerah. Dan sesuai dengan ADRT kami, setiap keputusan Pemerintah itu harus kami kawal supaya sesuai dengan kebutuhan masyarakat," katanya.

Soal DOB sendiri, LMA menyampaikan beberapa pernyataan sikap antara lain: Menerima Otsus jilid 2 dan DOB tiga Provinsi, LMA provinsi Papua mendukung pemekaran kabupaten baru yang menunggu pemekaran lebih dari 20 tahun, yakni: Kabupaten Trikora, Kogowa, Balitender dan kabupaten-kabupaten lain.

Pernyataan sikap lain adalah LMA tidak keberatan apabila 7 wilayah adat di Papua menjadi 7 Provinsi. Selanjutnya, apabila masih ada daerah-daerah lain yang memungkinkan untuk dimekarkan, supaya segera dibuka.

Diketahui, gagasan pemekaran Provinsi Papua menjadi sejumlah Daerah Otonomi Baru kini telah dibahas dalam beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yaitu RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

KEYWORD :

Lembaga Masyarakat Adat Papua Daerah Otonomi Baru




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :