Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Tulungagung Maryoto Birowo terkait kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur untuk kabupaten tersebut periode 2014-2018.
Maryoto diperiksa sebagai saksi bersama tiga orang lainnya, yakni mantan kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung Sri Pramuni.
Kemudian Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tulungagung Made Prasetyo, dan Kabid Pembangunan Pengembangan SDA Nurkhodik.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Tulungagung, Jawa Timur," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/6).
Maryoto Birowo merupakan Bupati Tulungagung periode 2019-2023 dan pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung periode 2013-2018.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. KPK akan mengumumkan tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal-pasal yang disangkakan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.
Sementara itu, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi, yang merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK, saat ini juga sedang berjalan.
Selasa (28/6), KPK telah memeriksa tiga saksi, yakni mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono, dan mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno.
KPK mengonfirmasi ketiganya terkait proses pengusulan untuk mendapatkan anggaran bantuan keuangan Provinsi Jatim periode 2014-2018 bagi Kabupaten Tulungagung.
KEYWORD :KPK Bupati Tulungagung Maryoto Birowo Suap Anggaran Bantuan Keuangan Provinsi