Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Dr Ir H Muhammad Taufiq SH MSc saat menggelar syukuran atas keluarnya putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali (PK) yang diputus pada 7 April 2022 lalu di Jakarta, Rabu (6/7). (Foto: Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Dr Ir H Muhammad Taufiq SH MSc menggelar syukuran atas keluarnya putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali (PK) yang diputus pada 7 April 2022 lalu.
"Saya atas nama Pengurus Pusat menyampaikan terimakasih kepada Kabiro hukum dan jajarannya, termasuk Sekretaris Umum dan dulu-dulur pengurus pusat atas dukungan dan doa dari seluruh warga PSHT, termasuk pengurus propinsi dan cabang," kata M Taufiq disela-sela acara tasyukuran yang digelar di Jakarta, Rabu (6/7).
Menurut dia, dengan adanya putusan PK dari Mahkamah Agung maka tidak ada lagi dualisme kepengurusan PSHT. Sebab dalam putusannya, MA menyatakan bahwa kepengurusan PSHT hasil Parapatan Luhur tahun 2016 adalah sah. Dan, ditegaskan pula bahwa Parapatan Luhur tahun 2017 berikut kepengurusannya secara tegas tidak sah.
PSHT di bawah kepemimpinannya, dengan adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung maka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) segera membatalkan badan hukum yang baru diterbitkan pada Februari 2022 lalu. Sebab badan hukum itu bertentangan dengan Undang-Undang Organisasi Masyarakat dan Putusan PK serta Putusan Tetap Perdata.
"Pasal 59 ayat 1 huruf e menegaskan bahwa ormas dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang pada pokoknya sama dengan ormas lain. Artinya, ormas PSHT baru yang menyerupai badan hukum PSHT sebelumnya dengan sendirinya tidak diakui Undang Undang, dan kami segera kirim surat ke Menkumham," kata Taufiq.
"Kami sangat mengharapkan agar seluruh warga PSHT berkeyakinan, bahwa PSHT hanya satu, yaitu PSHT sesuai dengan keputusan Menkumham yang diterbitkan 2019 yang mendasarkan pada AD/ART PSHT sejak tahun 1951 s.d. 2016," imbuhnya.
Ketua Umum PSHT mengharapkan, kepada seluruh warga PSHT untuk memanfaatkan putusan MA ini untuk kembali nyawiji dan guyub rukun. Yakni untuk bersama-sama, memayu hayuning bawono, sesuai dengan tujuan dibentuknya PSHT. Apalagi PSHT adalah organisasi pencak silat yang memiliki kontribusi nyata bagi bangsa dan negara indonesia.
"Mudah-mudahan dengan adanya putusan ini, sekali lagi kita berharap tidak ada lagi kegaduhan ditingkat grassrroot," ucap Taufiq.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Welly Dany Permana SH MH dan Mohammad Samsodin SH, mengungkapkan bahwa PK diajukan oleh Mas Taufiq selaku Ketua Umum PSHT dengan register perkara nomor 68/PK/TUN/2022. Dan, hasilnya menjadi kado terindah bagi PSHT dengan dikabulkannya oleh Mahkamah Agung.
"Putusan PK ini merupakan anugerah terindah bagi kami, bagi keluarga besar PSHT dalam memperingati 1 Abad PSHT," terang Welly
Putusan PK oleh MA, dengan tegas Menolak Gugatan Penggugat maka objek sengketa yaitu SK Menkumham RI Nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019 yang diketuai oleh Dr Ir Muhammad Taufiq tetap sah dan berlaku.
"Dengan dikabulkannya putusan PK Nomor 68 PK/TUN/2022 maka tidak ada lagi dualisme kepengurusan PSHT kecuali yang diketuai oleh Dr Ir Muhammad Taufiq," jelasnya.
Berlaku demikian, karena telah diadili melalui dua peradilan yang berbeda dalam lingkup Mahkamah Agung yaitu putusan perdata MA RI Nomor 1712 K/Pdt/2020 dan Putusan Tata Usaha Negara MA RI Nomor 68 PK/TUN/2022, demikian kata Welly.
KEYWORD :
Persaudaraan Setia Hati Terate PSHT Muhammad Taufiq Peninjauan Kembali PK Welly Dany Permana