Sabtu, 23/11/2024 17:48 WIB

Draf Final RKUHP: Zina Dipenjara 1 Tahun, Kumpul Kebo Dipidana 6 Bulan

Mereka yang melakukan zina terancam denda dengan kategori II, atau sebesar Rp10 juta.

Foto Ilustrasi berbuat zina

Jakarta, Jurnas.com  - Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur ancaman pidana bagi masyarakat yang berzina, kohabitasi atau kumpul kebo, hingga melakukan hubungan sedarah.

Dalam Pasal 415 RKUHP mencantumkam sanksi penjara selama satu tahun bagi setiap orang yang melakukan perzinaan. Mereka yang melakukan zina terancam denda dengan kategori II, atau sebesar Rp10 juta.

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 415 RKUHP draf tanggal 4 Juli 2022, dikutip Kamis (7/7).

Pasal berikutnya mengatur larangan kohabitasi atau kumpul kebo. RKUHP mengancam pelaku perbuatan itu dengan hukuman penjara selama enam bulan dan denda paling banyak kategori II.

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 416 RKUHP.


RKUHP membatasi orang yang bisa melaporkan tindak pidana zina dan kohabitasi. Dalam Pasal 415 ayat (2), dijelaskan orang yang telah menikah hanya bisa dilaporkan oleh suami atau istrinya. Bagi orang yang belum menikah, hanya orang tua atau anak yang bisa melaporkan.

Sedangkan soal hubungan sedarah diatur dalam Pasal 417. Dituliskan, hukuman yang akan diterima yakni 12 tahun penjara.

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," bunyi Pasal 417.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan (RUU PAS) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh. Sementara itu pemerintah diwakili Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

"Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP dan RUU tentang permasyarakatan yang telah disempurnakan," kata Pangeran, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).

KEYWORD :

RKUHP Pidana Berzina Kumpul Kebo Pidana Penjara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :