Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H Maming (Apahabar)
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aktifitas keuangan PT. Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Hal itu dikonfirmasi lewat mantan Manajer Keuangan PT PCN, Novita Tanudjaja pada Selasa (12/7).
Aktifitas keuangan dari perusahaan pertambangan batubara itu diduga terkait kasus dugan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dengan tersangka Mardani H. Maming.
"Tim penyidik mengonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait dengan aktifitas dan proses keuangan di PT PCN," ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/7).
KPK sebelumnya membenarkan telah menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangand di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Maming pada Rabu, 22 Juni 2022. Kasus itu diduga melibatkan Mardani Maming saat menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Untuk diketahui, Maming pernah disebut menerima uang Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dugaan itu dibeberkan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio bernama Christian Soetio.
Christian mengaku mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU). Mardani H Maming disebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP.
Uang Rp89 miliar itu disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN. Transfer dana tersebut berlangsung sejak 2014 hingga 2020.
KEYWORD :KPK Suap Izin Usaha Pertambangan Mardani Maming PT PCN Korupsi