Eks Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan (Foto:Antara/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Hal ini telah dibenarkan oleh Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh.
"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," ujar Achmad melalui pesan tertulis, Rabu (13/7).
Achmad belum menjawab perihal status hukum Karen sebagaimana tertuang dalam surat permohonan yang disampaikan KPK kepada Ditjen Imigrasi.
Selain itu, belum diketahui berkaitan dengan kasus apa Karen dicegah. Diduga kuat pencegahaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT. Pertamina.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Sementara Jurnas.com telah menghubungin Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri untuk menanyakan seputar pencegahan dimaksud, tetapi yang bersangkutan belum memberi jawaban.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) tahun 2011-2021.
Penetapan tersangka ditandai dengan naiknya status perkara ini ke tahap penyidikan. Kendati demikian, KPK belum dapat mengumumkannya ke publik.
Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan era Firli Bahuri Cs yang baru memberi informasi detail terkait kasus bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan tersangka.
Dalam prosesnya, KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.
Saat itu, KPK mendalami proses transaksi jual-beli dalam pengadaan LNG tahun 2011-2021. KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara.
"Kemarin juga termasuk ada pertanyaan terkait geledah. Memang benar, kemudian kami juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi yang teman-teman sudah tahu saya kira," ucap Ali beberapa waktu lalu.
"Sejauh ini kami mendapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini yang terus kami lakukan analisis, kami verifikasi, dan kemudian jika berkaitan, tentu pasti kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti," ujarnya.
KEYWORD :Korupsi Pengadaan LNG KPK Pertamina Perusahaan BUMN Karen Agustiawan