Sabtu, 23/11/2024 09:54 WIB

Bupati Bogor Ade Yasin Didakwa Suap Pegawai BPK Jabar Rp1,9 Miliar

Suap diberikan Ade Yasin agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian

Bupati Bogor, Ade Yasin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp 1,935 miliar.

Jaksa KPK mengatakan, suap diberikan Ade Yasin agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Barat.

“Memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000,” kata Jaksa seperti dikutip dari surat dakwaan yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, (13/7).

Jaksa mengatakan Ade Yasin memberikan suap itu bersama dengan Kepala Sub Bidang Kas Daerah Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Maulana Adam dan Sub Koordinator Pembangunan Jalan Dinas PUPR Bogor Rizki Taufik Hidayat.

Mereka didakwa memberikan suap kepada empat pemeriksa BPK perwakilan Jawa Barat, Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Jaksa menyatakan Ade Yasin berusaha mengkondisikan agar Kabupaten yang dipimpinnya mendapatkan WTP untuk laporan keuangan tahun 2021. Untuk itu, dia meminta bawahannya mengumpulkan uang dari sejumlah dinas, seperti Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Bappeda, RSUD Ciawi dll. Kekurangan uang untuk menyuap nantinya juga diperoleh dari kontraktor di Bogor.

Jaksa menyatakan dalam pemeriksaan awal, pegawai BPK menemukan sejumlah temuan yang berpotensi membuat laporan Kabupaten Bogor menjadi disclaimer. Ade Yasin tak mau itu karena opini WTP merupakan syarat untuk memperoleh Dana Insentif Daerah.

Setelah itulah, atas arahan Ade Yasin, para bawahannya berkomunikasi dengan para pegawai BPK dan menyerahkan sejumlah uang. Uang diberikan secara bertahap dari Februari 2022 hingga April 2022 dengan total Rp 1,935 miliar. Uang tersebut dibagi-bagi di antara 4 pegawai BPK.

Atas perkara ini, KPK mendakwa Ade dkk telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Bupati Bogor Ade Yasin Didakwa Suap BPK Jabar Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :