Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan (Foto:Antara/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang yang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) atau PTMN tahun 2011-2021 ke luar negeri.
Surat pencegahan diterbitkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap 4 orang untuk bepergian keluar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7).
Berdasarkan informasi yang diterima Jurnas.com, empat orang yang dicegah yakni eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Ali Fikri menjelaskan, langkah pencegahan ke luar negeri terhadap keempat orang ini berlaku untuk enam bulan kedepan, atau hingga 8 Desember 2022.
"Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," jelas Ali.
KPK pun meminta kepada seluruh pihak yang dicegah agar kooperatif hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik.
Sebelumnya, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh membenarkan soal pencegahan Karen Agustiawan ke luar negeri.
"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," ujar Achmad melalui pesan tertulis, Rabu (13/7).
Achmad belum menjawab perihal status hukum Karen sebagaimana tertuang dalam surat permohonan yang disampaikan KPK kepada Ditjen Imigrasi.
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) tahun 2011-2021. Penetapan tersangka ditandai dengan naiknya status perkara ini ke tahap penyidikan.
Kendati demikian, KPK belum dapat mengumumkannya ke publik. Hal itu sebagaimana kebijakan KPK saat ini yang baru memberi informasi detail terkait kasus bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan tersangka.
Dalam prosesnya, KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.
Saat itu, KPK mendalami proses transaksi jual-beli dalam pengadaan LNG tahun 2011-2021. KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara.
"Sejauh ini kami mendapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini yang terus kami lakukan analisis, kami verifikasi, dan kemudian jika berkaitan, tentu pasti kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti," kata Ali beberapa waktu lalu.
KEYWORD :Korupsi Pengadaan LNG KPK Pertamina Perusahaan BUMN Karen Agustiawan