
Kantor Antam
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penghitungan nilai anoda logam atau dore kadar emas renndah yang diterima PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. dari PT Loco Montrado tahun 2017.
Hal itu diselisik penyidik KPK lewat seorang saksi dari pihak swasta, Tan Kim Sin. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam PT Antam dan Loco Montrado.
"Hadir dan dikonfimasi pengetahuannya antara lain terkait dengan perhitungan dari nilai anoda logam yang diterima PT AT Tbk (Aneka Tambang) dari PT LM (Loco Montrado) di tahun 2017," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/7).
Diketahui, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2021. Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara serta identitas dari para tersangka dalam kasus ini.
Sebagai kebijaka KPK saat ini, pengumuman nama tersangka dan konstruksi kasus dilakukan KPK saat melakukan upaya hukum paksa seperti penangkapan dan penahanan.
Namun dalam perjalanannya, KPK digugat secara praperadilan oleh Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar. Dia melawan KPK lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Siman Bahar. PN Jaksel menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanggal 23 Agustus 2021, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Meski demikian, KPK menyatakan bakal tetap mengusut kasus ini. Salah satunya dengan memintai keterangan para saksi serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi daerah Jakarta, Banten, hingga Kalimantan Barat
KEYWORD :Korupsi Pengolahan Anoda Logam Aneka Tambang Antam KPK Loco Montrado