Putri Presiden etiga RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Alissa Wahid
Jakarta, Jurnas.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, diketahui telah bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Rizieq Syihab sebelumnya masuk bui berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Dari tindak pidana pertama, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.
Menyoroti masalah ini, Putri Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Alissa Wahid mengajak masyarakat untuk mengambil pelajaran atas kasus tersebut.
"Beliau bebas bersyarat karena ada kasus hukum," kata Alissa Wahid di sela kesempatannya di kantor PBNU, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022.
Alissa meminta masyarakat untuk tidak mengaitkan proses hukum yang berjalan dengan kriminalisasi ulama.
"Jangan dikaitkan dengan kriminalisasi ulama, karena beliau diproses sebagai warga negara bukan sebagai seorang ulama," tegas Alissa.
Sebagai informasi, Rizieq Shihab menerima pembebasan bersyarat dari Rutan Bareskrim Mabes Polri pada hari ini Rabu 20 Juli 2022. Namun, ia masih harus wajib lapor dan bimbingan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat (Jakpus).
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi.
Rika menuturkan masa percobaan bebas bersyarat Rizieq Shihab sampai 10 Juni 2024. Adapun Ekspirasi pada 10 Juni 2023.
Selain itu, Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Dia juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022, kemarin.
KEYWORD :Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Rutan Bareskrim