
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Dinas PUTR tahun anggaran 2020.
Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan perkara suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
"KPK kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemda Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020 pada Dinas PUTR," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, (22/7).
Ali Fikri mengatakan, pihaknya bakal mengumumkan identitas tersangka hingga konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan setelah upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan.
Hingga saat ini, kata dia, proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung dengan memanggil sejumlah saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan.
"Pengawasan dari masyarakat tentunya diperlukan agar proses penyidikan perkara ini dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ucap Ali.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Nurdin Abdullah Pengembangan Kasus Suap Laporan Keuangan