Minggu, 22/12/2024 08:39 WIB

KPK Disebut Sembunyikan Informasi Rencana Mardani Maming Hadir 28 Juli

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa Hukum mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Bambang Widjojanto menilai, KPK telah menyembunyikan informasi terkait konfirmasi kehadiran kliennya yang bakal hadir pada 28 Juli 2022 mendatang.

Bambang pun melampirkan surat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang dikirim ke KPK pada 25 Juli kemarin.

"Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK, beginikah cara penegakan hukum ala KPK, tidak transparan dan sangat tidak akuntabel," ujar Bambang kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Dalam surat disebutkan, LPBH PBNU selaku tim hukum Mardani Maming menyatakan bahwa kliennya akan kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan KPK pada tanggal 28 Juli yang akan datang.
Dengan surat itu, Bambang pun menilai KPK tengah unjuk kekuatan dengan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kliennya.

Mantan Komisioner KPK ini pun berpendapat Komisi Antirasuah itu telah memberikan informasi yang keliru dan sesat dengan menyebutkan bahwa kliennya tidak kooperatif.

"Dalam surat di atas, ada pertanyaan, apakah KPK sedang show of force. Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan menyembunyikan infomasi yang sudah dinyatakan MHM (Mardani H Maming) yang akan hadir pada Kamis tanggal 28 Juli 2022," kata Bambang.

"Padahal ada surat yang sudah dikirimkan lawyer-nya MHM untuk meminta penundaan pemeriksaan. Kasihan masyarakat, terus menerus diberikan informasi yang keliru dan disesatkan," tuturnya.

KPK resmi menerbitkan status DPO atau buron terhadap politikus PDI Perjuangan itu. Maming dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari dua kali pemanggilan.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) ini kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KEYWORD :

KPK Mardani Maming Praperadilan Bambang Widjojanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :