Jum'at, 27/12/2024 10:03 WIB

Mardani Maming Datangi Gedung KPK untuk Jalani Pemeriksaan

Mardani datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap

Mardani Maming tiba di Gedung KPK. (Foto: Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7).

Mardani datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Menurut pantauan Jurnas.com, Mardani tiba di Gedung KPK pada pukul 14.00 WIB. Dia terlihat mengenakan jaket berwarna biru sambil didampingi penasehat hukumnya, Denny Indrayana.

Saat dimintai keterangan, Mardani Maming mempersoalkan penerbitan status daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. Padahal saat itu, sidang praperadilan yang ia ajukan belum diputuskan.

"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," kata Mardani Maming di Gedung KPK, Kamis (28/7).

Adapun kedatangannya di Markas Antirasuah ini, Maming menepati janjinya untuk menjalani pemeriksaan di KPK. Di mana, melalui kuasa hukumnya, Mardani berjanji akan datang pada hari ini.

Seperti diketahui, Mardani mengajukan gugatan praperadilan atas penatapan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pemberian izin IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan oleh KPK.

Gugatan Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juni 2022. Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel.

Dalam putusannya, Hakim tunggal PNJakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Mardani. Adapun yang menjadi dasar putusan hakim adalah status Mardani yang telah menjadi DPO.

"Misalnya tentang DPO yang dijadikan dasar untuk tidak menerima permohonan ini. Ini kan bisa menjadi sabotase sebenarnya bagi proses praperadilan," kata Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (27/7).

KEYWORD :

KPK Suap Izin Usaha Pertambangan Mardani Maming




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :