Jum'at, 27/12/2024 10:32 WIB

Mardani Maming Sampaikan Tiga Pernyataan Usai Ditahan KPK

Mardani Maming menjadi tersangka atas kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming menyampaikan tiga pernyataan setelah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mardani Maming menjadi tersangka atas kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pertama, ia menolak disebut tidak kooperatif oleh KPK. Mardani mempermasalahkan status buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan KPK pada Selasa (26/7).

Mardani mengaku jika pihaknya telah bersurat kepada penyidik KPK pada (25/7) untuk menginformasikan bahwa ia akan hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (28/7) atau satu hari setelah putusan Praperadilan dibacakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya ziarah, ziarah Wali Songo. Setelah itu balik 28 (Juli) sesuai janji saya dan saya hadir (dalam pemeriksaan)," ujar Maming kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam

Kemudian, dia menyoroti soal IUP  yang menjadi objek dalam kasus yang membuatnya ditahan KPK. Maming disebut KPK telah menerima suap dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio.

Suap diberikan karena Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

Dalam kesempatan ini, Maming berujar bahwa pengalihan IUP sudah sesuai prosedur hukum

"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kepala dinas teknis sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," imbuhnya.

Ketiga, Maming yang saat ini menjabat Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini mempermasalahkan sangkaan gratifikasi yang disematkan KPK terhadap dirinya.

"Yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU, pengadilan utang-piutang. Murni business to business," tandasnya.

Lembaga antirasuah menahan Maming selama 20 hari pertama hingga 16 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Kader PDI Perjuangan (PDIP) itu ditahan penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (28/7).

KPK menduga Mardani Maming menerima jang dalam bentuk dan transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Izin Usaha Pertambangan Mardani Maming Bupati Tanah Bumbu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :