Rabu, 15/01/2025 13:52 WIB

Akomodir Tekanan Fary Djemi Cs, PUPR Rela Program Prioritas Bergeser

Komisi V menekan Kementerian PUPR supaya mengakomodir proyek yang menggunakan aspirasi.

Kementerian PUPR

Jakarta - Komisi V DPR RI berambisi menggaet dana haram dari proyek aspirasi melalui Kementerian PUPR. Bahkan, Komisi V menekan Kementerian PUPR supaya mengakomodir proyek yang menggunakan aspirasi.

Hal itu mengemuka dari pengakuan sejumlah saksi asal Kementerian PUPR yang dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang lanjutan terdakwa mantan kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX, Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Jakarta, pada Senin (9/1/2017). Salah satu pejabat PUPR yang tak menampik hal itu adalah Ign Wing Kusbimanto selaku Kabag Administrasi Penganggaran pada Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian PUPR.

Upaya untuk menggaet proyek aspirasi itu pernah dibahas dalam rapat setengah kamar dengan sejumlah anggota dan pimpinan Komisi V DPR RI. Kusbimanto mengakui bahwa dalam rapat yang digelar pada 14 September 2015 itu, Ketua Komisi V Fary Djemi mengancam jika program aspirasi semua anggota komisi V tidak diakomodir, maka anggaran APBN PUPR 2016 tidak disetujui Komisi V.

"Secara tersirat iya, seperti itu (tidak akan disahkan APBN PUPR kalau program aspirasi tidak diakomodir)," ungkap Kusbimanto.

Saksi Ayi Hasanudin juga membenarkan soal pertemuan setengah kamar tersebut. Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian PUPR ini bahkan mengakui Sekjen PUPR Taufik Widjoyono ikut dalam pertemuan tersebut. Pertemuan terkait hal itu, diakui Hasanudin, tak luput dari peristiwa kunjungan kerja sejumlah anggota Komisi V DPR ke beberapa daerah, termasuk Maluku.

"Iya. Saya hadir temani Pak Sekjen (Taufik Widjoyono)," ucap Hasanudin.

Demi mengakomodir permintaan tersebut, Kementerian PUPR mengurangi sejumlah program yang telah direncanakan. Sehingga hal itu menggeser program yang telah diprioritaskan.

"Ada pengurangan program, jadi prioritasnya bergeser. Jadi ketika ada masuk dari Komisi V prioritasnya bergeser setelah diterima (saran program aspirasi) oleh Pak Sekjen (Taufik)," ujar Miftachul Munir, Kasubdit Pemogramanan Direktorat Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga.

"Di renstra kami punya prioritas-prioritas. Pasti ada program yang dikorbankan. Jadi pada saat saya jadi Subdit program 9 Juli 2015, pada saat ada program aspirasi kami sandingkan dengan program assitence. Program assitence kami jadikan program aspirasi. Jadi prioritasnya kami terima hasil akhir dari sekjen (Taufik)," ditambahkan Munir.

Pergeseran demi mengakomodir keinginan Komisi V juga diakui saksi Reiza Setiawan.

Kasi Pemrograman II Wilayah Indonesia Timur pada Subdit Pemrograman Direktorat Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga ini mengakui program reguler dialihkan ke program aspirasi. Pengalihan itu, diakui Reiza, atas atensi pimpinan PUPR, termasuk Dirjen Bina Marga.

"Iya. Itu hasil diskusi dari pimpinan," tutur Reiza.

Amran sendiri membenarkan keterangan para saksi yang akhirnya menyeret sejumlah politikus Komisi V menjadi pesakitan lantaran dana aspirasi tersebut. Pun termasuk pengakuan Hasanudin dan Munir soal penerimaan sejumlah uang dari Amran.

"Kalau uang (Rp 30 juta) ke Pak Munir itu yang serahkan staf saya, Pak Hamid. Kalau USD5.000 ke Hasanudin," tutur Amran.

KEYWORD :

kementerian pupr dana aspirasi fary djemi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :