Minggu, 05/01/2025 11:09 WIB

FKPPI: Pelaporan Bamsoet ke MKD Sangat Tidak Berdasar!

Kami telah mengkaji terkait kode etik yang dimaksud oleh saudara Lisman Hasibuan. Namun, berdasar pelaporan mereka bahwa tidak ada satupun yang dilanggar oleh Bamsoet terkait Peraturan DPR RI No. 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI tersebut.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) Shandy Mandela mengapresiasi ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait penetapan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Shandy juga menghimbau agar masyarakat tidak terpropvokasi berita-berita menyesatkan yang sengaja digoreng untuk tujuan politik tertentu. Termasuk yang menimpa Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).

"Saya menduga ada yang bermain dan mengail di air keruh atas kasus Sambo ini dengan menyudutkan dan memelintir statement Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang juga Wakil Ketua Umum FKPPI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar untuk tujuan politik tertentu," terangnya kepada wartawan, Rabu (10/8).

Bukan tanpa alasan, menurut Shandy, faktanya apa yang disampaikan Bamsoet saat sambutan di Forum Tematik Bakohumas MPR RI 2022 adalah tentang contoh narasi terkait berita Ferdy Sambo yang saat itu masih simpang siur.

Dalam acara itu, Bamsoet mengimbau para humas instansi pemerintah termasuk di Polri untuk meletakkan informasi ke proposinya. Bamsoet tidak mengatakan kasihan pada Sambo, tapi pada keluarga, anak dan istrinya. Termasuk keluarga korban yang meninggal akibat berita-berita yang simpang siur.

“Bamsoet meminta Humas Polri menyampaikan ke publik informasi yang tepat dan akurat agar masyarakat bersabar menunggu proses hukum dan pemeriksaan yang sedang berjalan di Polri. Hal itu penting agar narasi yang terus berkembang liar tersebut tidak merugikan kepolisian sebagai institusi,” tegas Shandy.

Dia juga menyesalkan adanya upaya-upaya pihak tertentu yang melakukan pelaporan Ketua MPR RI ke MKD. Dia tegaskan, pelaporan ke MKD yang ditujukkan kepada Bamsoet sangat tidak berdasar. Sebab, tidak ada satupun kode etik yang dilanggar oleh Bamsoet.

“Kami telah mengkaji terkait kode etik yang dimaksud oleh saudara Lisman Hasibuan. Namun, berdasar pelaporan mereka bahwa tidak ada satupun yang dilanggar oleh Bamsoet terkait Peraturan DPR RI No. 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI tersebut,” ujar Shandy.

“Bamsoet hanya mengambil contoh, mengingat saat itu, banyak narasi liar yang berkembang di masyarakat terkait kasus Irjen Ferdy Sambo,” sambungnya.

Shandy melanjutkan, apa yang dikatakan Bamsoet merespon pelaporan tersebut sudah tepat, mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, serta harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Equality before the law, mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan menyerahkan semuanya kepada pihak berwajib, sudah tepat itu. Bamsoet tidak menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain,” ujarnya.

Bamsoet, lanjutnya, hanya melakukan langkah-langkah preventif agar tidak banyak narasi liar yang berkembang yang menyudutkan, baik kepada keluarga korban (almarhum) maupun kepada keluarga Sambo termasuk institusi kepolisian.

“Tidak ada yang salah dari narasi Bamsoet, tidak ada yang dilanggar, justru sikap tersebut harus diapresiasi. Tapi, kenapa ada sekelompok orang yang menganggap perbuatan tersebut melanggar kode etik? Kan aneh,” demikian kata Shandy.

 

KEYWORD :

FKPPI Shandy Mandela penembakan Ferdy Sambo Ketua MPR Bambang Soesatyo Brigadir J




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :