Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: Humas DPR)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. Ia pun menjelaskan berbagai hasil kinerja DPR periode 2019-2024 yang sudah berjalan selama tiga tahun.
Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2022-2023 digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8). Rapat Paripurna DPR ini digelar usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin hadir untuk menyampaikan secara langsung RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR.
“Masa sidang ini memasuki tahun ke-empat dari periode masa jabatan DPR RI dan Presiden, 2019-2024. Menjadi suatu kesempatan yang semakin mendesak dalam menuntaskan secara bertahap sejumlah permasalahan struktural dalam pembangunan nasional,” kata Puan.
“Sejak tahun 2019 hingga saat ini, sejumlah undang-undang (UU) yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah berjumlah 43 UU,” lanjut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Paripurna Sepakati Perpanjangan Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Perubahan UU Narkotika
Dari 43 undang-undang itu, sebanyak 32 UU diselesaikan di masa sidang 2021-2022 atau dalam kurun waktu satu tahun. Dengan kaya lain, sejak 16 Agustus 2021 hingga 15 Agustus 2022, DPR RI mampu merampungkan pembahasan 32 Undang- undang.
Puan pun merinci UU yang telah disahkan berdasarkan alat kelengkapan dewan (AKD) bersama Pemerintah. Komisi I DPR menyelesaikan 2 UU, Komisi II DPR 16 UU, Komisi III DPR 4 UU, Komisi V DPR 1 UU, Komisi VI DPR 3 UU, Komisi VII DPR 1 UU, Komisi X DPR 2 UU, Komisi XI DPR 4 UU, Badan Legislasi (Baleg) DPR 6 UU, Badan Anggaran (Banggar) DPR 1 UU, dan Panitia Khusus (Pansus) DPR menyelesaikan 3 UU.
“Pembentukan UU merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR RI dan Pemerintah. Oleh karena itu diperlukan komitmen bersama antar pembentuk UU, yaitu DPR RI dan Pemerintah, dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional,” sebut Puan.
Menurut mantan Menko PMK itu, kinerja dalam pembentukan UU merupakan kinerja bersama antara DPR RI dan Pemerintah. Dalam pembahasan membentuk UU, kata Puan, DPR dan Pemerintah dituntut agar selalu cermat.
“Serta mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi, kebutuhan hukum nasional, serta membuka ruang partisipasi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya. Pembentuk UU juga dituntut agar pembahasan UU dilakukan secara terbuka sehingga memenuhi prinsip transparansi publik,” ungkapnya.
Dengan demikian, harap Puan, UU yang dihasilkan akan memiliki keselarasan dengan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945. Selain itu juga agar dapat memiliki landasan sosiologis yang kuat, dan mengutamakan kepentingan nasional.
“Hal ini menjadi komitmen DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasinya,” tegas Puan.
Selain dalam bidang legislasi, DPR juga memiliki tugas konstitusional yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja pelaksanaan UU yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Menurut Puan, fungsi pengawasan DPR RI diarahkan agar kebijakan dan program Pemerintah dilaksanakan untuk dapat memajukan kesejahteraan rakyat dan memudahkan kehidupan rakyat.
“DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan akan memberikan perhatian yang besar terkait dengan berbagai permasalahan yang menjadi perhatian rakyat,” tutur Puan.
Puan merinci berbagai persoalan yang menjadi perhatian khusus DPR. Pertama masih terkait dengan perkembangan Pandemi Covid-19, penanganan dampaknya serta ancaman dari varian baru, dan mitigasi dari ancaman pandemi lainnya.
Persoalan kedua yakni mengantisipasi dinamika konflik geopolitik global, yang telah mengakibatkan krisis pangan dan energi serta menyebabkan tingginya harga komoditas strategis seperti minyak bumi dan bahan pangan.
“Hal ini dapat berdampak pada kemampuan keuangan negara dalam memberikan subsidi energi,” ujar Puan.
DPR juga disebut akan mencermati permasalahan terhadap buruh dan pekerja migran serta memperkuat peran TNI dan Polri. Puan berharap, TNI/Polri semakin profesional, humanis, dan melayani.
“Sehingga rakyat merasa mendapatkan perlindungan, hadirnya ketertiban, dan rasa aman,” tegas cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.
Lebih lanjut, Puan mengingatkan agar Pemerintah terus meningkatkan kinerja Kementerian/Lembaga dalam urusan-urusan rakyat seperti dalam hal mendapatkan pelayanan, mendapatkan perlindungan sosial, memperoleh kesempatan kerja, dan meningkatkan kesejahteraannya.
“Komitmen Pemerintah dalam melaksanakan tindak lanjut hasil rapat kerja pengawasan DPR RI, menunjukan bahwa terdapat saling menghormati kewenangan antara lembaga Eksekutif dan Legislatif,” ungkap Puan.
Dalam kesempatan ini, Puan pun memberikan apresiasi terhadap langkah Presiden Jokowi dalam pertemuan G7 dan pemimpin-pemimpin negara yang sedang berkonflik beberapa waktu lalu. Menurut Puan, langkah tersebut sejalan dengan amanat UUD 1945 yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
“DPR RI sendiri akan ikut berperan dalam menyukseskan Presidensi Indonesia di G20. Penyelenggaraan P20, yang merupakan forum ketua parlemen negara-negara G20, akan menjadi momentum dalam memperkuat kolaborasi untuk menghadapi tantangan global pada masa yang akan datang,” kata Puan.
Pertemuan P20 dengan tema ‘Stronger Parliament for Sustainable Recovery’ yang akan berlangsung pada Oktober mendatang dinilai sejalan dengan tema Presidensi G20, yaitu ‘Recover Together, Recover Stronger’.
Dalam P20 akan dibahas empat isu prioritas yakni soal akselerasi pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau, ketahanan pangan dan energi, serta tantangan ekonomi, kemudian mengenai parlemen yang efektif dan demokrasi dinamis, hingga terkait inklusi sosial, kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
Menurut Puan, ke-empat isu tersebut sangat relevan dalam rangka pemulihan global pasca Pandemi Covid-19. Termasuk dalam menghadapi berbagai permasalahan aktual global yang dihadapi saat ini.
“DPR RI akan memberikan perhatian dan fokus pada isu ketahanan pangan, yang menjadi bagian dari isu pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau,” terang Puan.
Puan memandang, diperlukan komitmen bersama agar setiap negara dapat membangun kedaulatan pangannya tanpa dihalangi dengan berbagai hambatan termasuk isu-isu yang sering dikaitkan dengan perdagangan bebas.
“DPR RI dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau telah melakukan langkah nyata yaitu dengan mengusulkan RUU EBT (Energi Baru dan Terbarukan) sebagai usul inisiatif DPR RI serta akan mulai menggunakan solar sel untuk memenuhi 25% kebutuhan listrik di gedung DPR RI,” paparnya.
Hasil dari P20 diharapkan dapat menetapkan sebuah kesepakatan bersama yang dapat mendorong adanya aksi nyata dalam merespons berbagai masalah global.
“Kesepakatan P20 merupakan wujud komitmen bersama bahwa kita berusaha membangun suatu dunia yang sehat dan aman, kita berusaha membangun suatu dunia, di mana setiap orang dapat hidup dalam suasana damai,” urai Puan.
“Kita berusaha membangun suatu dunia, di mana terdapat keadilan dan kesejahteraan untuk semua orang. DPR RI akan mendorong parlemen negara anggota P20 untuk terus melakukan kerja sama, sehingga dapat mencapai target yang diharapkan melalui kepemimpinan Indonesia pada P20,” sambungnya.
Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022–2023 DPR RI dimulai sejak hari ini hingga 31 Oktober 2022.
“Atas nama Pimpinan DPR RI, kami menyampaikan selamat bekerja menjalankan fungsi kedaulatan rakyat, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan rahmat dan bimbingannya bagi kita semua,” tutup Puan.
KEYWORD :Ketua DPR Puan Maharani Rapat Paripurna Kinerja DPR Pengesahan UU