Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Hal ini menanggapi pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana bahwa perkara yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ini bisa cepat dituntaskan dengan mengoptimalkan koordinasi. Kejagung juga sudah menunjuk 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut.
"Saya apresiasi karena Kejaksaan Agung telah sangat sigap dan bekerja cepat dalam berkordinasi dengan Polri terkait kasus ini," kata Sahroni, kepada wartawan, Senin (15/8).
Sahroni menyampaikan, sebagai mitra kerja dari Kejagung dan Polri, Komisi III DPR tentu saja akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan terang benderang.
Apalagi, kata dia, kasus ini menjadi perhatian publik sejak mencuat awal Juli lalu, dan banyak sekali spekulasi-spekulasi yang muncul.
"Tentu Komisi III DPR juga akan mengawasi dan memantau proses hukum kasus ini, agar semua hal yang menjadi perhatian, tuntutan, dan juga spekulasi publik bisa diselesaikan dan diluruskan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Bendahara Umum Partai Nasdem ini.
Selain itu, Sahroni berharap agar kasus ini bisa segera dituntaskan dan fokus pada kasus hukumnya. Sehingga aparat penegak hukum, khususnya Polri bisa melangkah ke depan, menjalankan program-program Presisi, dan mengembalikan kepercayaan publik.
"Saya juga berharap agar kasus ini bisa segera tuntas dan fokus saja pada kasus hukumnya, sehingga penegak hukum khususnya Polri bisa kembali fokus bekerja menjadi Polri Presisi dan dipercaya publik," harap legislator asal Tanjung Priok ini.
KEYWORD : Ahmad Sahroni Komisi III DPR Pembunuhan Brigadir J Irjen Ferdy Sambo Polri