Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Jakarta - Pada sidang kelima kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, seorang kuasa hukum Ahok menanyakan kepada saksi pelapor, Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman.
"Apakah Anda mengenal Buni Yani," tanya kuasa hukum Ahok. Buni Yani adalah orang yang menyebarkan video Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu di sosial media. Pedri mengatakan, sama sekali tidak mengenalnya. "Saya jelaskan sebelum saya melapor (Ahok), saya sama sekali tidak kenal dengan Buni Yani dan laporan saya sama sekali tidak hubungannya dengan Buni Yani," kata Pedri.Baca juga :
Pengadilan Boleh Perintahkan Penahanan Ahok
Pedri mengaku hanya sekali pernah bertemu dengan Buni Yani saat acara refleksi kebangsaan akhir tahun di kantor PP Muhammadiyah di Menteng, Jakarta Pusat. "Itu kunjungan biasa pada 28 Desember 2016, sebagai tamu ya kami layani siapa saja yang datang," kata Pedri.
Pengadilan Boleh Perintahkan Penahanan Ahok
Baca juga :
Ahok Langsung Dibui di Rutan Cipinang
Ahok Langsung Dibui di Rutan Cipinang
Sidang Ahok Pedri Kasman