Alex Noven, ketua tim kuasa hukum Mularis Djahri (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Mularis Djahri, eks calon Wali Kota Palembang sangat menyayangkan atas penyitaan uang Rp21 miliar milik PT Campang Tiga, yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel terkait kasus yang membelitnya.
Penyitaan uang senilai Rp21 miliar tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Mularis Djahri, Alex Noven dalam keterangannya pada Kamis (18/8).
Mularis sebelumnya terjerat kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 4.384 hektare di Campang Tiga, Kabupaten OKU Timur, Sumsel. Serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas lahan yang kini dijadikan perkebunan sawit tersebut.
"Uang senilai Rp21 miliar yang disita polisi tersebut sangat disayangkan oleh klien kita (Mularis Djahri) sehingga berakibat perusahaan tidak bisa berproduksi," ucap dia.
Mularis melalui penasihat hukumnya, merasa dikriminalisasi dan patut diduga penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel melanggar prosedur.
Tidak hanya itu, Alex menyebut dampak lainnya ialah para pekerja yang berjumlah kurang 1.000 orang tidak bisa dibayar, sehingga terancam PHK dari pekerjaannya.
Diungkapkan Alex bahwa laporan yang membuat kliennya ditahan merupakan model A yang berarti polisi yang melaporkannya, sedangkan untuk informasi bahwa LPI tidak membuat laporan mengenai hal tersebut, yang menurutnya tidak masuk akal hingga saat ini dari PT LPI sendiri tidak ada laporannya.
"Ini artinya ada masalah, oleh karena itu klien kami merasa dikriminalisasi dan terzolimi ditambah lagi anaknya yang tua Hendra Saputra juga ikut ditangkap," jelasnya. Maka dari itu, kliennya berkirim surat kepada Kadiv Propram Mabes Polri pada 12 Agustus 2022.
KEYWORD :Mularis Djahri PT Campang Tiga Penyerobotan Lahan