Peninjauan lahan yang menjadi sengketa yang berujung menjerat eks calon Wali Kota Palembang, Mularis Djahri. Foto: Dok Jurnas.com
JAKARTA, Jurnas.com - Mularis Djahri, eks calon Wali Kota Palembang sangat menyayangkan atas penyitaan uang Rp21 miliar milik PT Campang Tiga yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel terkait kasus yang membelitnya.
Penyitaan uang senilai Rp21 miliar tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Mularis Djahri, Alex Noven melalui keterangan tertulis yang diterima jurnas.com di Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Mularis terjerat kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 4.384 hektare di Campang Tiga, Kabupaten OKU Timur, Sumsel. Serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas lahan yang kini dijadikan perkebunan sawit tersebut.
Kontras dengan Trump, Harris Akhiri Konvensi Partai Demokrat dengan Seruan Lawan Tirani di Seluruh Dunia
"Uang senilai Rp21 miliar yang disita polisi tersebut sangat disayangkan oleh klien kita (Mularis Djahri) sehingga berakibat perusahaan tidak bisa berproduksi," ucapnya.
Alex Noven mengatakan, kliennya merasa dikriminalisasi dan patut diduga penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel melanggar prosedur. Tidak hanya itu Alex juga mengatakan bahwa dampak lainnya yakni para pekerja yang berjumlah kurang seribu orang orang tidak bisa dibayar sehingga terancam PHK dari pekerjaannya.
Diungkapkan Alex bahwa laporan yang membuat kliennya ditahan merupakan model A yang berarti polisi yang melaporkannya, sedangkan untuk informasi bahwa PT Laju Perdana Indah (LPI) tidak membuat laporan mengenai hal tersebut. yang menurutnya tidak masuk akal hingga saat ini dari PT LPI sendiri tidak ada laporannya.
"Ini artinya ada masalah, oleh karena itu klien kami merasa dikriminalisasi dan terzolimi ditambah lagi anaknya yang tua Hendra Saputra juga ikut ditangkap," jelasnya.
Maka dari itu, kliennya berkirim surat kepada Kadiv Propram Mabes Polri pada 12 Agustus 2022.
Isi surat tersebut yakni permohonan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan Laporan Polisi No LP/A/216/XII.292:1/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumsel.
KEYWORD :Mularis Djahri sengketa lahan TPPU