Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Karyoto
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan fokus membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) atau PTMN tahun 2011-2021.
Kasus korupsi Sumber Daya Alam (SDA) yang diduga telah terjadi selama 10 tahun di perusahaan BUMN adalah perkara yang menjadi prioritas oleh Lembaga Antikorupsi.
"Berdasarkan kebijakan dari pimpinan saat ini Pak Firli dkk (Ketua KPK, Firli Bahuri) dalam hal penindakan sebagai sula ketiga, kita mempunyai beberapa prioritas yang pertama adalah fokus area," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/7).
Karyoto mengatakan, dengan adanya fokus area bidang SDA ini, diharapkan dapat memulihkan kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat tindak pidana korupsi.
"Seperti pertambangan, yang sudah kita coba untuk ditangani adalah contoh di LNG ya, ini sementara sedang berproses" kata Karyoto.
Untuk diketahui, KPK telah menaikkan status perkara dugaan korupsi LNG di Pertamina. Dengan begitu, KPK telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Kendati demikian, KPK belum dapat membeberkan identitas para tersangka. KPK akan mengumumkan identitas tersangka bersamaan dengan kontruksi perkara pada saat dilakukan penahanan.
Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat orang yang diduga terlibat dalam perkara ini ke luar negeri. Surat pencegahan diterbitkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM.
Berdasarkan informasi yang diterima, empat orang yang dicegah yakni eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.
Sementara itu, KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.
KEYWORD :Korupsi Pengadaan LNG KPK Pertamina Perusahaan BUMN Karen Agustiawan