Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap PIC PT. Bank Panin Dubai Syariah Tbk KC Bandung, Dewi Mayangsari, Rabu (24/8).
Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012-2013.
"Pemeriksaan dilakukan di Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat, Jl. Diponegoro No. 59 Bandung, Jawa Barat," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/8).
Selain Dewi, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Mereka ialah Sekretaris II Kopanti Jabar, Deden Wahyudin; Pengawas Kopanti Jabar 2008-2013, Dodi Kurniadi; Karyawan Bank UOB (Pjs Cluster Operation Manager Kantor Cabang Bandung), Ami Siti Aminah dan ibu rumah tangga, Titik Sundari.
Untuk diketahui, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan. Peningkatan itu disertai dengan penetapan tersangka.
Namun, KPK belum dapat menyampaikan kepada publik mengenai pihak yang menjadi tersangka maupun kontruksi perkaranya.
Di mana, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkara akan disampaikan saat penahanan tersangka dilakukan.
LPDB-KUMKM berada di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM. Lembaga ini diberikan mandat oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk mendistribusikan dan mengelola dana APBN yang diperuntukkan khusus pelaku koperasi maupun usaha mikro kecil dan menengah.
Berdasarkan informasi, mantan pejabat LPDB-KUMKM berinisial KD disebut-sebut merupakan salah satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum oleh lembaga antikorupsi.
KPK pun mengingatkan para pihak yang dipanggil tim penyidik untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan dan menyampaikan keterangan yang sebenarnya.
KEYWORD :Korupsi Dana Bergulir Fiktif LPDB KUMKM Korupsi KPK Bank Panin