Jum'at, 27/12/2024 10:02 WIB

SPAI Serukan Pekerja Ojol Mogok Nasional

SPAI serukan pekerja ojol mogok nasional.

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyerukan kepada Pekerja Ojek Online (Ojol) untuk Mogok Nasional pada 29 Agustus 2022.

JAKARTA, Jurnas.com - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyerukan kepada Pekerja Ojek Online (Ojol) untuk Mogok Nasional pada 29 Agustus 2022.

"Aksi ini dilakukan untuk mengawal janji pemerintah untuk menaikkan tarif ojol pada layanan barang, makanan, dan penumpang," kata Ketua SPAI, Lily Pujiati dalam keterangannya diterima Jurnas.com di Jakarta, Jumat (26/8).

Sebelumnya pemerintah dinilai telah ingkar janji karena menunda kenaikan tarif ojol yang seharusnya berlaku pada 14 Agustus yang lalu. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564/2022 tidak berpihak kepada pekerja ojol.

"Selain itu, kami juga menuntut penurunan potongan aplikator maksimal 10 persen. Karena saat ini pekerja ojol sudah dibebani biaya bahan bakar minyak (BBM), biaya parkir, biaya pulsa, biaya perawatan kendaraan, biaya spare part, dan biaya lainnya," ujarnya.

Ia mengatakan, kesejahteraan pekerja ojol seharusnya telah dijamin negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, yakni pemerintah menjamin hak pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Atas dasar itu SPAI menuntut pengemudi angkutan online diakui dan diangkat sebagai pekerja tetap.

"Selain itu di negara lain, pekerja angkutan online sudah diangkat sebagai pekerja tetap dengan upah minimum layak. Karena selama ini status mitra dijadikan alat eksploitasi terhadap pekerja ojol dengan tidak diberikan hak-haknya sebagai pekerja," ujarnya.

Ia mengungkapkan, selama ini hak-hak driver sebagai pekerja dihilangkan. Misalnya, tidak ada jaminan waktu dan hari kerja karena harus bekerja lebih dari 8 jam seminggu penuh untuk dapat memenuhi kebutuhan keluarga dan tidak mendapatkan jaminan pendapatan setara upah yang layak.

"Bagi pengemudi perempuan tidak mendapatkan hak cuti haid, menyusui, melahirkan dan keguguran. Kebebasan berserikat dengan mendirikan serikat pekerja bagi pengemudi ojol juga tidak diakui oleh perusahaan angkutan online (aplikator)," ujarnya.

KEYWORD :

Pekerja Ojek Online Kenaikan Tarif Ojol Lily Pujiati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :